Berita Tabanan

Miliki 72 Gram Lebih Sabu, Roy Tak Berkutik Dibekuk Polisi di Sanggulan Tabanan

Yogi (20) dan Tias (28) keduanya merupakan warga Tabanan dan kedapatan mengisap dan memiliki 0,43 gram SS.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Enam tersangka peredaran sabu-sabu di Tabanan yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tabanan - Miliki 72 Gram Lebih Sabu, Roy Tak Berkutik Dibekuk Polisi di Sanggulan Tabanan 

Atmaja menyebut, tersangka lain yang ditangkap yakni Yogi (20) dan Tias (28) keduanya merupakan warga Tabanan dan kedapatan mengisap dan memiliki 0,43 gram SS.

Selanjutnya, tersangka Nova (32) warga Tabanan juga ditangkap pada 1 April lalu dengan barang bukti 0,87 gram SS.

Kemudian, ditangkap juga tersangka Afif (33), asal Kalimantan Tengah, pada Senin 8 April 2024, di Banjar Sekar Gula, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Tabanan dengan total 0,9 gram sabu dalam dua plastik klip.

Dan terakhir ialah tersangka Mangku (26), seorang mahasiswa asal Denpasar yang ditangkap pada Rabu 24 April 2024, sekira pukul 13.45 Wita, di depan Toko Kue Jalan Rajawali Nomor 7, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan dengan satu paket SS berat 0,23 gram.

“Para tersangka kami tangkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di Tabanan,” bebernya. (ang).

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved