Berita Denpasar

Hakim Berhalangan Hadir, Pembacaan Putusan LPD Kebon Padangan Ditunda

Selain itu terdakwa Made Arif diwajibkan membayar uang pengganti Rp 212 juta subsidair 3 tahun penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi uang 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang pembacaan amar putusan perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 hingga 2020, dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan uang pungutan pajak ditunda.

Ditundanya sidang lantaran salah satu hakim berhalangan hadir. 

Sejatinya dua terdakwa yakni kepala Desa Kebon Padangan, Pupuan, Tabanan periode 2015 - 2021, I Made Arif Hartawan dan bendahara sekaligus kaur keuangan, Ni Sayu Komang Sudiariani alias Ni Sayu Komang Sudiaryani (berkas terpisah) menjalani sidang putusan di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 

Baca juga: Kabar Bahagia Pernikahan Mahalini & Rizky Febian: Kenakan Adat Bali Hingga Raffi Ahmad Sedia Jadi MC

"Hari ini sidang pembacaan putusan ditunda, karena salah satu majelisnya ada pelatihan/ujian," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa Ni Sayu Komang Sudiariani saat ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.

Sidang pembacaan amar putusan akan digelar, Rabu, 8 Mei 2024.

Diberitakan sebelumnya dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana kepada kedua terdakwa. Keduanya dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan

Selain itu terdakwa Made Arif diwajibkan membayar uang pengganti Rp 212 juta subsidair 3 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Komang Sudiariani diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 385.433.594, subsidair 3 tahun penjara. 


Seperti dipaparkan dalam surat dakwaan, dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2020. Kedua terdakwa diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana Desa, BKK, dan pajak. Atas perbuatan keduanya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 598.123.594. Ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP RI Perwakilan Bali. 


Bahkan di tahun 2020 ada potongan pajak PPN dan pajak PPH belum disetor sebesar Rp 33.842.977. Dijelaskan, bahwa dana desa itu banyak dikasbon oleh terdakwa dan pihak lain yang bahkan sudah ada yang almarhum. 


Disebutkan keseluruhan kasbon yang dicatat Ni Sayu Komang Sudiariani yang dilakukan oleh Perbekel I Made Arif Hartawan yang tercatat sebesar Rp 212.690.000. Keseluruhan kasbon Sekdes I Gede Asda Giri alias Pak Cok (almarhum) yang tercatat sebesar Rp 17.300.000, dan kasbon untuk Ni Sayu Komang Sudiariani yang tercatat sebesar Rp 7.815.000. Sehingga jumlah keseluruhan kas bon ketiganya sebesar Rp 237.805.000.


Namun masih banyak kas bon yang bendahara atau kaur keuangan lakukan yang tidak terdakwa catat karena terdakwa lupa mencatatnya terutama kas bon yang terdakwa lakukan oleh Pak Cok yang seingat terdakwa yang bersangkutan kas bon sejumlah Rp 37 juta. 


Terhadap kasbon-kasbon tersebut bendahara tidak memasukkan ke dalam buku kas umum tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020. Namun yang dimasukan hanya dana-dana yang sudah  direalisasikan sesuai kegiatan yang dianggarkan di APBDes, karena kasbon tersebut merupakan dalam bentuk pinjaman pribadi. CAN

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved