OTT di Bali

Bendesa Adat Brawa Teringkus OTT Kejati Bali Usai Disinyalir Peras Pengusaha Hingga Rp10 M

Bendesa Adat Brawa, Badung, I Ketut Riana, ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, pada Kamis (2/5).

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
ISTIMEWA
Bendesa Adat Brawa, I Ketut Riana ditangkap penyidik Pidsus Kejati Bali yang menyamar sebagai ojol di Cafe Casa Bunga, Renon, Kamis, 2 Mei 2024. 

"Karena semua transaksi pembelian tanah di Brawa itu harus melalui perizinan dari mereka, baru bisa di-clear-kan ke tingkat notaris dan sebagainya. Kalau tidak ada perizinan dari mereka maka tidak ada tindak lanjut  kenotaris," katanya.

Baca juga: Buntut OTT Bendesa Adat Berawa, Dugaan Peras Pengusaha Rp10 Miliar, Ini Peringatan Kajati Bali

Dalami Korban Lain

Usai mengamankan Riana, penyidik Pidsus Kejati Bali langsung melakukan pendalaman perkara. Pendalaman dilakukan karena ada korban lainya yang diduga diperas oleh sang bendesa adat. 

"Perbuatan yang dilakukan KR ini tidak hanya dilakukan kesatu orang, tapi ada beberapa orang investor. Ini sedang kami dalami," terangSumedana.

Dari informasi sementara, kata Sumedana, ada juga pengusaha asing yang diminta sejumlah uang oleh Riana. Informasi itu pun masih didalami oleh penyidik. 

"Informasi kami peroleh ada juga warga asing diminta sejumlah uang oleh yang bersangkutan (Ketut Riana). Kami masihd alami," ungkapnya. 

Sumedana pun meminta bagipengusaha yang dimintai uang oleh pejabat desa agar segera melapor.

"Sayaharap korban lain melaporkan hal yang sama," harapnya. 

Baca juga: Buntut OTT Bendesa Adat Berawa, Dugaan Peras Pengusaha Rp10 Miliar, Ini Peringatan Kajati Bali

Pendampingan Hukum 

Terpisah, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi desa adat mengaku belum mendapat informasi secara resmi terkait OTT Bendesa Adat Brawa.

Kendati demikian pihaknya akan berupaya memberikan pendampingan hukum berkoordinasi dengan bagian terkait jika kasus OTT ini terbukti.

“Mungkin kami masih praduga tak bersalah, mungkin yang bersangkutan (bendesa adat, red) ada di tempat yang salah padawaktu yang salah, kanmungkin begitu. Kita coba lihat dulu kasusnya,” ujarKadisbud, I GedeEkaSudarwitha, Kamis(2/5).

Melihat kondisi itu, pihaknya akan mencoba berkoordinas idengan bagian terkait untuk memberikan pendampingan hukum.

“Kami dari Dinas Kebudayaan akan mencoba memfasilitasi atau mengkoordinasikan bantuan hukum, karena pendampingan hukum sudah ada yang menangani yakni Bagian Hukum Kabupaten Badung. Sebab, sebagai krama Kabupaten Badung tetap kami asisten siapa yang diperlukan,” ucapnya.

Mantan Camat Petang itu menambahkan, jika kasus hukum itu memang kesalahan bendesa, dan dipastikan bersalah, harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved