Pembunuhan PSK di Kuta

Tampang Pembunuh PSK MiChat di Kuta Bali, Lakukan Aksi Kejam Paksa Korban Masuk Koper

Pembunuh PSK MiChat di Kuta Bali berhasil diamankan oleh pihak kepolisian usai dirinya menyerahkan diri ke Polsek Kuta

Istimewa/Humas Polresta Denpasar
Sosok Amrin AL Rasyid Pane (20) yang menjadi pelaku pembunuhan PSK di Kuta saat diamankan di Mapolsek Kuta. Tampang Pembunuh PSK MiChat di Kuta Bali, Lakukan Aksi Kejam Paksa Korban Masuk Koper 

“Dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan menggunakan pisau dapur milik pelaku yang ada di kos,” jelas AKP Sukadi.

Korban terus melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku menikam tubuh korban secara membabi buta dan korban berakhir meninggal dunia.

“Pada saat korban digorok lehernya korban berteriak sehingga pelaku membungkam mulut korban  dengan tangan kiri.”

“Korban masih berteriak dan memberontak kemudian pelaku dengan cara membabi buta langsung  menikam tubuh korban berulang ulang sampai korban meninggal dunia,” lanjut AKP Sukadi.

Usai korban meninggal dunia, pelaku bermaksud memasukkan tubuh korban ke dalam koper miliknya.

“Setelah korban meninggal dunia pelaku langsung memasukan tubuh korban kedalam koper milik pelaku.”

“Karena dirasa tidak muat, pelaku mematahkan leher korban guna mempermudah tubuh korban masuk kedalam koper milik pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta.

Selanjutnya, koper berisi mayat korban itu dibawa pelaku untuk dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang, Jimbaran.

Pelaku pergi ke lokasi pembuangan mayat dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat milik pelaku.

“Selanjutnya pelaku membawa koper yang berisi  jasad korban untuk dibuang di semak semak yang berlokasi di jembatan panjang ( Loloan) Jimbaran dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku,” tutur AKP Sukadi.

Usai membedah mayat korban, pelaku kembali ke TKP. Namun lantaran di TKP telah ramai petugas kepolisian dan warga setempat, pelaku membatalkan niatnya.

Sepeda motor pelaku dibiarkan terparkir di seputar TKP yang berjarak kurang lebih 60 meter.

Selanjutnya, pelaku meminjam motor milik rekannya untuk kemudian menuju ke rumah kos saudaranya yang berlokasi di Kelan.

AKP Sukadi mengatakan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasihat dari saudaranya tersebut.

“Kemudian atas nasihat kakak pelaku, pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkas AKP Sukadi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved