Berita Bali
TRAGIS! Rianti Ditikam & Dibunuh Rasyid, Jasadnya Dimasukkan Koper Dibuang di Jimbaran,Ini Alasannya
Tindakan keji itu dilakukan seorang pria, bernama Amrin AL Rasyid Pane (20), pembunuh salah seorang pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kuta, Bali
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Tragedi pembunuhan kembali terjadi di Bali, dan kali ini menimpa wanita berusia 23 tahun.
Tindakan keji itu dilakukan seorang pria, bernama Amrin AL Rasyid Pane (20), pembunuh salah seorang pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kuta, Bali.
Usai membunuh, Rianti Agnesia (23) di rumah kos pelaku, Jl. Bhineka Jati Jaya, Kuta, Bali pada Jumat 3 Mei 2024 dini hari, Amrin berniat untuk membuang jasad korban.
Jasad perempuan asal Bogor, Jawa Barat itu, dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang, wilayah Jimbaran, Bali, dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah koper berwarna hitam.
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Rianti Agnesia Tewas Dibunuh di Kuta Bali Setelah Berhubungan
Baca juga: Dampingi Sebagai Penasihat Hukum Bendesa Adat Berawa, Ini Kata Pasek Suardika

Bahkan, pelaku Amrin harus mematahkan leher korban terlebih dahulu agar muat untuk dimasukkan ke dalam koper.
“Setelah korban meninggal dunia, pelaku langsung memasukan tubuh korban ke dalam koper milik pelaku.
Karena dirasa tidak muat, pelaku mematahkan leher korban guna mempermudah tubuh korban masuk ke dalam koper milik pelaku,” sebagaimana keterangan tertulis Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Jumat 3 Mei 2024.
Pasalnya, pelaku yang lahir di Balikpapan dan beralamat di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu tega melakukan aksinya lantaran kesal korban meminta bayaran lebih.
“Pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial meminta bayaran lebih kepada pelaku,” jelas AKP Sukadi.
Kejadian bermula ketika pelaku memesan PSK melalui sebuah aplikasi. Di awal, mereka bersepakat bahwa ongkos sewa PSK sebesar Rp. 500.000.
Beberapa menit berselang, korban tiba di TKP yang sekaligus rumah kos pelaku, dan langsung masuk ke kamar kos untuk selanjutnya berhubungan badan.
Usai berhubungan badan, pelaku membayar ongkos sewa PSK sebesar Rp.500.000 sebagaimana kesepakatan awal.
Namun, korban justru tak terima dan meminta bayaran lebih hingga mencapai total Rp.1.000.000.
“Setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku pembayaran sebesar Rp 500.000,- namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,-,” terang AKP Sukadi.
Pelaku tak terima dengan sikap korban. Ditambah lagi, korban mengancam pelaku akan memanggil kekasih dan rekannya ke TKP.
Dengan ancaman tersebut, pelaku sontak melakukan penganiayaan dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan pisau dapur yang ada di kamar kosnya.
“Dengan adanya ancaman tersebut pelaku menjadi emosi dan secara spontanitas langsung melakukan penganiayaan.”
“Dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan menggunakan pisau dapur milik pelaku yang ada di kos,” jelas AKP Sukadi.
Ketika digorok, korban melakukan perlawanan dengan berteriak. Sehingga, pelaku menutup mulut korban dengan tangan kirinya.
Korban terus melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku menikam tubuh korban secara membabi buta dan korban berakhir meninggal dunia.
“Pada saat korban digorok lehernya korban berteriak sehingga pelaku membungkam mulut korban dengan tangan kiri.”
“Korban masih berteriak dan memberontak kemudian pelaku dengan cara membabi buta langsung menikam tubuh korban berulang ulang sampai korban meninggal dunia,” lanjut AKP Sukadi.
Usai korban meninggal dunia, pelaku bermaksud memasukkan tubuh korban ke dalam koper miliknya.
Sadisnya, pelaku mematahkan leher korban terlebih dahulu agar muat untuk dimasukkan ke dalam koper.
“Setelah korban meninggal dunia pelaku langsung memasukan tubuh korban kedalam koper milik pelaku.”
“Karena dirasa tidak muat, pelaku mematahkan leher korban guna mempermudah tubuh korban masuk kedalam koper milik pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta.
Selanjutnya, koper berisi mayat korban itu dibawa pelaku untuk dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang, Jimbaran.
Pelaku pergi ke lokasi pembuangan mayat dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat milik pelaku.
“Selanjutnya pelaku membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang di semak semak yang berlokasi di jembatan panjang ( Loloan) Jimbaran dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku,” tutur AKP Sukadi.
Usai membuang mayat korban, pelaku kembali ke TKP. Namun lantaran di TKP telah ramai petugas kepolisian dan warga setempat, pelaku membatalkan niatnya.
Sepeda motor pelaku dibiarkan terparkir di seputar TKP yang berjarak kurang lebih 60 meter.
Selanjutnya, pelaku meminjam motor milik rekannya untuk kemudian menuju ke rumah kos saudaranya yang berlokasi di Kelan.
AKP Sukadi mengatakan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasihat dari saudaranya tersebut.
“Kemudian atas nasihat kakak pelaku, pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkas AKP Sukadi.
ISU Penutupan TPA Suwung untuk Proyek Luxury KEK, Ketua DPRD Bali: Janganlah Berandai-andai |
![]() |
---|
BENARKAH Penutupan TPA Suwung Dipengaruhi Investor di KEK Kura Kura Bali? Ini Kata BTID |
![]() |
---|
TEGAS! Kedapatan Tak Tertib, 9 Polisi Ditpolairud Polda Bali Dihukum Push Up Oleh Propam |
![]() |
---|
6 Berita Bali Hari Ini, LPG 3 Kg Masih Langka, Senderan Pengaman Pantai Jebol di Jembrana |
![]() |
---|
Viral Sekelompok Pesilat Ganggu Ketertiban Umum di Jepang, PMI Asal Bali Masih Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.