OTT di Bali
Dampingi Sebagai Penasihat Hukum Bendesa Adat Berawa, Ini Kata Pasek Suardika
Dampingi Sebagai Penasihat Hukum Bendesa Adat Berawa, Ini Kata Pasek Suardika
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Pasek Suardika (GPS) menjadi penasihat hukum dari Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana.
Pasek Suardika pun ikut mendampingi, Riana saat menjalani reka ulang atau rekontruksi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Jumat, 3 Mei 2024.
"Iya saya salah satu (penasihat hukum), karena nanti ada dua kantor hukum yang mendampingi tersangka (I Ketut Riana) dalam perkara ini. Kebetulan barusan sekali anaknya yang datang ke kantor, kan dekat sini. Saya mau ke Jakarta jadi ya menyampaikan ke penyidik juga, bahwa kami ikut menangani," jelasnya ditemui usai rekonstruksi.
Baca juga: Driver Gojek Disorot Saat Penangkapan Bendesa Adat Berawa, Begini Peran Penyidik Kejati Bali Itu
Terkait langkah hukum selanjutnya, pengacara sekaligus politisi ini mengatakan, belum begitu banyak dan detail berkomunikasi dengan tersangka Riana.
"Ini ada fenomena hukum baru bagi Bali, apakah jabatan bendesa adat ini adalah jabatan yang masuk pidana khusus atau pidana umum. Jadi kami mesti melihat dahulu bagaimana langkah-langkahnya. Kami belum tahu detailnya, nanti kami lihat pemeriksaannya," kata Pasek Suardika.
Baca juga: Kajati Bali Ketut Sumedana Tebar Ancaman Setelah Kerangkeng Bendesa Adat Berawa!
"Tapi saya yakin prosesnya akan profesional akan terukur, dan nanti tersaji di pengadilan dengan lebih baik. Saat ini yang dilakukan adalah pendampingan dulu, karena ini OTT kan berbeda dengan kasus yang lain," sambungnya.
Lebih jauh Pasek Suardika menyoalkan jabatan bendesa adat apakah kedepannya diklasifikasikan sebagai pejabat yang terkait dengan pemerintahan.
"Ini akan menjadi hal yang perlu dievaluasi di internal Bali khususnya. Karena selama ini desa adat kan sebagai daerah otonom. Hukumnya, hukum masyarakat hukum adat kan otonom, kalau ambil di Undang-Undang 45. Kalau dia pidana umum maka tentu bukan kejaksaan yang tangani untuk penyidikan, penuntutan baru kejaksaan. Tapi kalau dia masuk pidana khusus ya memang ranahnya kejaksaan masuk," paparnya.
Terkait adanya pernyataan bendesa adat terima upah atau gaji dari pemerintah. Pasek Suardika harus dikaji bersama.
Makanya itu yang harus kami kaji bersama, bagaimana problem ini, karena kalau begitu terjadi maka kesatuan masyarakat hukum adat yang dimaknai dalam Undang-Undang Dasar 45 sudah berbeda. Itu yang saya ceritakan ketika kasus Tampaksiring saber pungli yang akhirnya di SP3. Apakah itu ranah korupsi artinya diatur dalam Undang-Undang Tipikor pasal 12 e ada aktif sifatnya, tapi nanti kita dibuktikan dalam pemeriksaan," tutupnya. CAN
KASUS OTT Perkebel Bongkasa, Staf Kantor Senyap, Sekdes: Kami Semua Kaget Bapak Luki Ditangkap! |
![]() |
---|
KAGET Dengan Perbekel Bongkasa Kena OTT, Ini Kata Sekdes & Perangkat Desa! |
![]() |
---|
OTT Perbekel Bongkasa! Ketut Luki Resmi Tersangka, Tertangkap Kantongi Fee Proyek Pura Rp20 Juta |
![]() |
---|
Perbekel Bongkasa Terjaring OTT, Pj Sekda Badung Tunggu Kepastian Penegak Hukum |
![]() |
---|
KABAR OTT Perbekel Bongkasa di Puspem Badung, Ketut Luki Diminta Keluar & Diperiksa di Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.