Berita Bali
Ditangkap BNNP Bali di Parkir Bandara Ngurah Rai, Ambil Paket Sabu, Riski Dituntut Penjara 10 Tahun
Riski Bagus Saputra dituntut penjara, mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Riski Bagus Saputra (21) dituntut pidana penjara selama 10 tahun.
Riski dituntut pidana karena diduga terlibat jaringan peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Diketahui, terdakwa tersebut ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali usai mengambil paket berisi sabu seberat 525,6 gram atau setengah kilogram di areal parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.
"Terdakwa Riski dituntut pidana 10 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Sabtu 4 Mei 2024.
Baca juga: Bagiadi Jadi Kurir Untuk Bayar Utang, Diringkus Usai Nempel Sabu di Jalan Bedahulu Denpasar
Aji Silaban mengatakan, oleh JPU kliennya dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I.
"JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Sesuai dakwaan alternatif pertama JPU," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Atas tuntutan JPU, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Riski diringkus di pinggir jalan dekat pintu masuk areal parkir sepeda motor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Selasa 9 Januari 2024, sekira pukul 22.45 Wita.
Beberapa jam sebelum ditangkap, awalnya terdakwa di hubungi oleh Saiful diminta ke Jalan Mahendradatta, Denpasar.
Terdakwa tidak diberitahu oleh Saiful apa maksud dan tujuan ke lokasi tersebut.
Keduanya pun bertemu di lokasi tersebut, dan di sela pertemuan terdakwa menanyakan keberadaan Wisnu Nanda Saputra.
Saiful pun mengatakan kepada terdakwa, bahwa Wisnu sedang cek lokasi tempelan.
Kemudian Saiful memberitahukan lokasi tempelan yakni di areal parkir sepeda motor Bandara Ngurah Rai.
Berselang beberapa waktu, terdakwa menghubungi Wisnu, menanyakan posisinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.