Berita Bali
Ditangkap BNNP Bali di Parkir Bandara Ngurah Rai, Ambil Paket Sabu, Riski Dituntut Penjara 10 Tahun
Riski Bagus Saputra dituntut penjara, mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Singkat cerita, Wisnu yang sudah berada di lokasi takut mengambil tempelan narkoba itu.
Lalu Saiful pun mengajak terdakwa menuju areal parkir sepeda motor Bandara Ngurah Rai.
Di perjalanan, keduanya akhirnya bertemu dengan Wisnu.
Ketiganya sempat mondar-mandir untuk memastikan lokasi tempelan.
Selanjutnya terdakwa masuk ke area parkir dan menemukan, selanjutnya mengambil tas kain warna biru.
Namun saat keluar dari areal parkir itu, terdakwa langsung diringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali.
Sedangkan Wisnu langsung kabur dan tidak sempat dihentikan oleh petugas.
Terdakwa beserta tas yang diambilnya langsung digeledah oleh petugas BNNP Bali.
Saat dibuka, di dalam tas itu berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat 525,6 gram.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.