Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Pak Tut Buron, Bagiadi Disikat Polda Bali di Jalan Bedahulu Denpasar

Namun kini ia harus menerima kenyataan, atas kenekatannya jadi kurir narkoba, Bagiadi dituntut pidana penjara selama 8 tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Ilustrasi Penggerebekan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Alasan punya utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, terdakwa Bagiadi (39) nekat bekerja sebagai kurir narkoba.

Selama bekerja sebagai kurir narkoba, ia telah mendapat upah Rp 10 juta.

Namun kini ia harus menerima kenyataan, atas kenekatannya jadi kurir narkoba, Bagiadi dituntut pidana penjara selama 8 tahun. 

Baca juga: Story WhatsApp Komang Novi Sebelum Tewas Bareng Suami dan Anak di Sesetan Denpasar Jadi Sorotan

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Diketahui, Bagiadi diringkus petugas kepolisian Resnarkoba Polda Bali saat menempel paket sabu di Jalan Bedahulu, Denpasar. 

Baca juga: Luput dari Perhatian, Begini Posisi Made Ari, Komang Novi dan Bayinya Ditemukan di Sesetan Denpasar

"Tuntutan sudah dibacakan JPU. Terdakwa Bagiadi dituntut 8 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 8 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 8 Mei 2024.

Dikatakan Lukman Hakim, JPU dalam surat dakwaannya menyatakan, terdakwa Bagiadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan kesatu JPU


"Ya kami akan menanggapi tuntutan JPU dengan mengajukan pembelaan secara tertulis. Pembelaaan akan kami bacakan pada sidang minggu depan," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, Bagiadi ditangkap petugas kepolisian Resnarkoba Polda Bali di Jalan Bedahulu, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wita. 


Ditangkapnya terdakwa berdasarkan hasil penyelidikan petugas kepolisian terkait adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa. 


Usai diamankan, petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa. Terdakwa mengaku baru saja menempelkan paket sabu di lahan kosong Jalan Bedahulu. 


Selanjutnya petugas kepolisian mengajak terdakwa mengambil kembali paket sabu yang ditempel. Setelah diambil, paket yang ditempel lalu dibuka dan didalamnya berisi sabu seberat 30,00 gram netto. Selain sabu, petugas kepolisian juga menyita 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya. 


Pula dari keterangan terdakwa, mendapat sabu dari Pak Tut (buron). Terdakwa bekerja mengambil, memecah lalu menempel sabu itu kembali sesuai perintah Pak Tut. Atas pekerjaan itu, terdakwa telah menerima upah Rp 10 juta. Uang itu terdakwa gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. CAN

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved