Berita Bali
Pasca OTT Bendesa Adat Berawa Perkara Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar
Para saksi yang diperiksa dari pihak desa adat, pejabat Kabupaten Badung dan pihak investor.
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami penanganan perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana. Di mana, hari ini penyidik dijadwalkan kembali memeriksa sejumlah saksi.
Para saksi yang diperiksa dari pihak desa adat, pejabat Kabupaten Badung dan pihak investor.
"Rencana memeriksa enam saksi. Saksi yang terjadwal dan saksi yang dipanggil sebelumnya berhalangan hadir. Saksi yang dimintai keterangan dari desa adat, dinas kabupaten, termasuk dari pihak investor," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dihubungi, Rabu, 8 Mei 2024.
Baca juga: Luput dari Perhatian, Begini Posisi Made Ari, Komang Novi dan Bayinya Ditemukan di Sesetan Denpasar
Namun Eka Sabana enggan membeberkan nama dan jabatan para saksi yang diperiksa. Pula, terkait materi pemeriksaan terhadap para saksi.
"Tentang apa (materi pemeriksaan) saya tidak bisa sampaikan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka I Ketut Riana yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca juga: Story WhatsApp Komang Novi Sebelum Tewas Bareng Suami dan Anak di Sesetan Denpasar Jadi Sorotan
Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar. Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Dari permintaan itu, Riana telah menerima Rp 150 juta.
Dalam perkara ini, tersangka Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. CAN
KASUS Adat Tak Lagi Ditangani Polisi & Kejaksaan, Perda Bale Kertha Juga Berlaku untuk Non Hindu |
![]() |
---|
Polisi dan Kejaksaan Hanya Jadi Penonton, Perda Bale Kertha Juga Diberlakukan Untuk Non Hindu |
![]() |
---|
DPRD Bali Akan Tambah Teba Modern Yang Lebih Luas Untuk Kelola Sampah Organik |
![]() |
---|
CLOSED! DTW Waterblow The Nusa Dua Sementara Dampak Ombak & Gelombang Tinggi |
![]() |
---|
Unik, Petulangan dalam Pitra Yadnya di Peliatan Ubud Digabung Jadi Satu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.