Berita Bali

Pasca OTT Bendesa Adat Berawa Perkara Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar

Para saksi yang diperiksa dari pihak desa adat, pejabat Kabupaten Badung dan pihak investor. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/ I Putu Candra
Mengenakan baju tahanan, Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana yang telah berstatus tersangka menjalani rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pemerasan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami penanganan perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana. Di mana, hari ini penyidik dijadwalkan kembali memeriksa sejumlah saksi.

Para saksi yang diperiksa dari pihak desa adat, pejabat Kabupaten Badung dan pihak investor

"Rencana memeriksa enam saksi. Saksi yang terjadwal dan saksi yang dipanggil sebelumnya berhalangan hadir. Saksi yang dimintai keterangan dari desa adat, dinas kabupaten, termasuk dari pihak investor," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dihubungi, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca juga: Luput dari Perhatian, Begini Posisi Made Ari, Komang Novi dan Bayinya Ditemukan di Sesetan Denpasar

Namun Eka Sabana enggan membeberkan nama dan jabatan para saksi yang diperiksa. Pula, terkait materi pemeriksaan terhadap para saksi.

"Tentang apa (materi pemeriksaan) saya tidak bisa sampaikan," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka I Ketut Riana yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024. 

Baca juga: Story WhatsApp Komang Novi Sebelum Tewas Bareng Suami dan Anak di Sesetan Denpasar Jadi Sorotan

Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar. Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Dari permintaan itu, Riana telah menerima Rp 150 juta.


Dalam perkara ini, tersangka Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved