Nekat Edarkan Sabu dalam Tabung Peluru Demi Upah Rp50 Ribu, Desi Purnama Dewi Diringkus di Kosnya

Terdakwa Desi Purnama Dewi (28) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Nekat Edarkan Sabu dalam Tabung Peluru Demi Upah Rp50 Ribu, Desi Purnama Dewi Diringkus di Kosnya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Desi Purnama Dewi (28) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu.

Ia didakwa karena diduga terlibat Mengedarkan Sabu atau narkotika golongan I jenis sabu. Diketahui, Desi digerebek oleh petugas kepolisian di kamar kosnya di Jimbaran.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita puluhan paket sabu siap edar yang dikemas ke dalam tabung peluru. 

"Dakwaan sudah dibacakan. JPU memasang dakwaan alternatif. Kami sebagai penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi)," jelas Ngurah Mayun Yogi Mudiarta saat dihubungi, Kamis, 9 Mei 2024.

Baca juga: Diupah Rp 1 Juta dan Kos Gratis, Iprijoni Nekat Jadi Kurir Sabu Kini Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Dalam surat dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU," sambung Yogi Mudiarta. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa digerebek oleh petugas kepolisian di kamar kosnya, Jalan Gigit Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wita. 

Awalnya beberapa hari sebelum diringkus atau penggerebekan, terdakwa Desi Purnama Dewi  disuruh oleh Gus Andi (buron) mengambil tempelan berisi 30 gram sabu di Jalan Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan, Badung. 

Baca juga: Nekat Jadi Kurir Upah Rp 50 ribu dan Sabu Gratis, Ahmad Sukron Diganjar Penjara 5,5 Tahun

Sabu itu lalu terdakwa bawa ke kosnya untuk dipecah menjadi 100 paket dengan berat bervariasi sesuai perintah Gus Andi. 

Namun belum sempat menempel kembali, terdakwa keburu digerebek di kosnya oleh petugas kepolisian. 

Petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan puluhan paket sabu yang dikemas sedotan dan tabung peluru dengan berat keseluruhan 41,30 gram brutto. 

Baca juga: Ditangkap BNNP Bali di Parkir Bandara Ngurah Rai, Ambil Paket Sabu, Riski Dituntut Penjara 10 Tahun

Selain itu diamankan 1 buah timbangan elektrik, 4 bendel plastik klip kosong, 1 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya. 

Ketiga diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu adalah Gus Andi.

Terdakwa hanya diperintah mengambil, memecah lalu menempel kembali sabu itu dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel. CAN 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved