Berita Denpasar

Nekat Jadi Kurir Upah Rp 50 ribu dan Sabu Gratis, Ahmad Sukron Diganjar Penjara 5,5 Tahun

Nekat Jadi Kurir Upah Rp 50 ribu dan Sabu Gratis, Ahmad Sukron Diganjar Penjara 5,5 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali. 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ahmad Sukron (34) diganjar pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun).

Ahmad Sukron dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, karena terbukti terlibat menjadi kurir narkotik golongan I jenis sabu

Diketahui, terdakwa nekat menjadi kurir narkoba lantaran tergiur upah Rp 50 ribu, juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.

Baca juga: Seorang Pria Nekat Lakukan Aksi Akhiri Hidup di Gilimanuk Bali, Hendak Ceburkan Diri dari Atas Kapal

Namun baru beberapa hari jadi kurir, Ahmad Sukron keburu dibekuk petugas kepolisian Polresta Denpasar saat akan menempel sabu di seputaran Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. 

"Terdakwa Ahmad Sukron dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan. Pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 8 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca juga: 7 Pesan Berharga dari Mimpi Kaca Pecah: Tanda Keamanan dan Peringatan

Dikatakan Aji Silaban, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya terdakwa Ahmad Sukron dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan.


"Menanggapi putusan majelis hakim. Baik dari terdakwa maupun JPU sama-sama menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.


Meski menjatuhkan hukuman lebih ringan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada surat tuntutan JPU. Ahmad Sukron divonis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 


Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU. 


Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, terlibatnya terdakwa dalam peredaran gelap narkotik bermula saat terdakwa dihubungi oleh Emje (buron) lalu ditawari bekerja menaruh dan menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu per titik tempelan. Selain uang, terdakwa juga difasilitasi mengkonsumsi sabu secara gratis. Atas tawaran itu, terdakwa pun tergiur dan mengambil pekerjaan itu. 


Dua hari sebelum ditangkap,  Emje menghubungi terdakwa meminta mengambil tempelan sabu di Jalan Buluh Indah, Denpasar. Terdakwa berangkat ke lokasi dan berhasil mengambil tempelan paket sabu lalu dibawa ke kosnya di Jalan Graha Wisata, Sidakarya, Denpasar Selatan. 


Setibanya, paket sabu itu kemudian terdakwa pecah menjadi 31 paket siap edar sesuai perintah Emje. Selanjutnya Emje memerintah terdakwa untuk menempel 5 paket sabu di sekitar Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. 


Namun saat mencari lokasi tempelan sabu, terdakwa diamankan petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Petugas kepolisian lalu menggeledah terdakwa, hasilnya ditemukan 31 paket sabu


Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa, di sana ditemukan 1 buah alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik dan barang terkait lainnya. Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polresta Denpasar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved