Mahasiswa STIP Tewas
Peran 3 Tersangka Baru Penganiaya Putu Satria Hingga Tewas di STIP, WJP Provokasi Tegar Lakukan Ini
Update kasus tewasnya Putu Satria mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) memasuki babak baru setelah Kepolisian Metro Jakarta Utara menetap
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Update kasus tewasnya Putu Satria mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) memasuki babak baru setelah Kepolisian Metro Jakarta Utara menetapkan 3 tersangka baru.
Diketahui sebelumnya taruna tingkat I STIP, Putu Satria Ananta Rustika (19) asal Klungkung Bali dianiaya seniornya sendiri bernama Tegar Rafi Sanjaya (21).
Putu Satria dianiaya di kampus STIP lantaran dianggap melakukan kesalahan.
Baca juga: Catatan Putu Satria, Mahasiswa Klungkung Korban Kekerasan Sebut Ia Bertugas Angkat Derajat Keluarga
Dari hasil penyelidikan kepolisian Tegar Rafi Sanjaya pada Sabtu (4/5/2024) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama terkait tewasnya Putu Satria.
Tegar tega melakukan pemukulan hingga memasukan tangan ke mulut Putu Satria dengan maksud melakukan penyelamatan, namun hal itu menyebabkan taruna asal Klungkung Bali tersebut meninggal dunia.
Dari pendalaman kasus oleh kepolisian, tidak hanya Tegar yang kini dijadikan tersangka. Korps Bhayangkara kini telah menetapkan tersangka baru atas kasus tewasnya Putu Satria di STIP.
Menyitir dari laman Tribunnews.com, tiga tersangka baru tersebut adalah rekan satu angkatan tegar atau taruna tingkat II.
Disebutkan tiga tersangka baru yang terlibat diketahui berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Tercatat, pihak kepolisian kini telah resmi menetapkan empat tersangka atas penganiayaan Putu Satria di STIP.
"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/5/2024) malam.
Baca juga: Tangis dan Kenangan: Kisah Putu Satria dan Tuntutan Keadilan dari Seorang Ibu
Penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban.
Sebelumnya, ditemui Tribun Bali dikediamannya di Klungkung, ibunda korban Putu Satria, Nengah Rusmini mengungkapkan bahwa pelaku bukan hanya satu orang saja.
Perempuan paruh baya itu menyakini bahwa penganiaya Putu Satria lebih dari satu orang.
"Saya lihat banyak kejanggalan, dari apa yang saya lihat dan perkembangan kasus ini. Kenapa hanya satu tersangka, saya yakin pelakunya lebih dari satu orang," ujar Nengah Rusmini saat ditemui di rumah duka, Rabu (8/5/2024).
Saat melihat jenazah sang putra, Nengah Rusmini melihat banyak kejanggalan.
Seperti banyak luka lebam di tubuh dan tangannya, mulut terluka, serta hidung yang mengeluarkan darah.
"Tubuhnya banyak lebam, badan hingga tangan. Juga mulutnya pecah (luka)," ujar Nengah Rusmini yang juga tenaga medis di RSUD Klungkung.
Baca juga: TEWASNYA Putu Satria di STIP Jakarta, Sang Ibu Yakin Pelaku Pembunuh Putranya Lebih Dari Satu Orang
Ia menuntut keadilan dan meminta kasus ini diusut tuntas. Ia ingin terus memperjuangkan keadilan untuk sang putra, yang meninggal dunia di tangan seniornya di STIP Jakarta.
"Bapak presiden, bapak Kapolri, bapak Menteri Perhubungan, tolong bantu kami. Tolong usut kasus ini sampai tuntas, jangan sampai ada yang ditutup tutupi. Kami keluarga menuntut keadilan," ungkap Nengah Rusmini.
Ia juga meminta rekan-rekan dan orang orangtua taruna di STIP Jakarta, untuk tidak takut melaporkan tindakan kekerasan yang masih terjadi di sekolah kedinasan tersebut.
"Ibu-ibu taruna yang lain, ayo seperti janji kita saat bertemu di Jakarta. Katanya mau melapor dan siap buka-bukan (terkait kekerasan yang juga dialami anak mereka).
Jangan sampai ada seperti anak saya lagi, jangan lagi ada seorang ibu yang hatinya hancur, karena kehilangan anaknya dengan cara seperti ini," ungkap Nengah Rusmini dengan mata berkaca-kaca.
Baca juga: Temui Banyak Kejanggalan, Ibu Putu Satria Yakin Pelaku Pembunuh Putranya Lebih Dari Satu Orang
Peran 3 Tersangka Baru
Tiga tersangka tersebut juga bersama Tegar saat kejadian, mereka berperan memprovokasi Tegar hingga menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan.
Tersangka FA alias A dalam kasus ini berperan memanggil korban Putu bersama teman-temannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2.
Saat itu, alasan Putu dan teman-temannya dipanggil karena dianggap melakukan kesalahan.
Sebab, mereka memakai baju olahraga ke ruang kelas pada Jumat pagi.
"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi, salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan 'Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!'," kata Gidion, Rabu malam.
"Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2. Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi," sambungnya.
Sementara itu, tersangka WJP berperan memprovokasi Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap korban Putu.
Selain itu, WJP juga meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.
"Saudara W mengatakan 'Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa.
"Karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," papar Gidion.
Sedangkan KAK, di sini berperan menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama.
Sebelumnya, pemukulan itu direncanakan juga dilakukan kepada teman-teman Putu yang lain.
Namun, Putu menjadi orang pertama yang ditunjuk untuk dipukul hingga tak sadarkan diri setelah menerima hantaman di bagian ulu hati hingga tewas.
"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan 'adikku aja nih, mayoret terpercaya'," kata Gidion.
"Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," jelasnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Sementara ketiga rekan seangkatannya, dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Gidion.
"(Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," sambung Gidion.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunjakarta.com/Gerald Leonardo)
Fakta Baru Percakapan Putu Satria Sama Kekasih Via WA Beber Soal Ancaman dan Tradisi Baptis |
![]() |
---|
Beber Sang Ibu Soal Penganiaya Putu Satria yang Dari Bali: Inisial KA dan Sebut dari Jembrana |
![]() |
---|
1 Tersangka Penganiaya Putu Satria Disebut Berasal dari Bali, Rusmini Tak Mau Temui Keluarga Pelaku |
![]() |
---|
RUSMINI Tak Mau Temui Keluarga Pelaku! 1 Tersangka Penganiaya Putu Satria Disebut Berasal dari Bali |
![]() |
---|
NUNAS BAOS Keluarga Mendiang Putu Satria, Sebut Faktor Iri Hati, Sang Ibu Enggan Ketemu Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.