Berita Tabanan

Raju Diciduk Usai Gondol Mobil Gede Handika, Ini Kata Satreskrim Polres Tabanan 

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, bahwa tersangka melakukan aksinya pada Senin 1 Mei 2023 sekitar Pukul 11.00 Wita di garase rumah

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Barang bukti mobil curian yang berhasil dicolong oleh Raju. 

 

 

 

Kemudian, sambung Leo, baru pada 3 mei 2024 tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah seputaran Kota Tabanan, yakni Raju.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah mencuri mobil swift tersebut, bersama dengan temannya yang bernama Widiino dan Anom.

“Dari penelusuran kami dua pelaku lain ini ternyata merupakan narapidana yang sebelumnya kami juga tangkap dari kasus pencurian yang berbeda,” bebernya.

 

Leo menambahkan, bahwa modus operandi para pelaku dengan mudah masuk ke rumah korban dimana gembok pada gerbang rumah korban tidak dikunci.

Kemudian, pelaku-pelaku mengambil kunci mobil di dalam tas yang tergantung di dekat garase.

“Mereka mengambil sekaligus dengan STNK. Dan atas kejahatan ini, tersangka Raju, kami sangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (ang)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved