Berita Tabanan
Raju Diciduk Usai Gondol Mobil Gede Handika, Ini Kata Satreskrim Polres Tabanan
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, bahwa tersangka melakukan aksinya pada Senin 1 Mei 2023 sekitar Pukul 11.00 Wita di garase rumah
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Kemudian, sambung Leo, baru pada 3 mei 2024 tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah seputaran Kota Tabanan, yakni Raju.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah mencuri mobil swift tersebut, bersama dengan temannya yang bernama Widiino dan Anom.
“Dari penelusuran kami dua pelaku lain ini ternyata merupakan narapidana yang sebelumnya kami juga tangkap dari kasus pencurian yang berbeda,” bebernya.
Leo menambahkan, bahwa modus operandi para pelaku dengan mudah masuk ke rumah korban dimana gembok pada gerbang rumah korban tidak dikunci.
Kemudian, pelaku-pelaku mengambil kunci mobil di dalam tas yang tergantung di dekat garase.
“Mereka mengambil sekaligus dengan STNK. Dan atas kejahatan ini, tersangka Raju, kami sangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (ang)
DUKA 2 Cewek Bandung di Bajera Tabanan, Gede Suarsana Tak Bisa Menghindar, Nyawa Dini Melayang |
![]() |
---|
Laka Maut di Tabanan Bali, Dua Cewek Bandung Bernasib Tragis, Nyawa Fitriani Tak Tertolong |
![]() |
---|
Polres Tabanan Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, Dua Residivis Berstatus Mahasiswa |
![]() |
---|
KETERLALUAN! Pelaku Pencurian Pratima di Tabanan Jual Barang Rajahan Secara Online |
![]() |
---|
TARGET Kunjungan Hingga 7.000 Wisatawan, Jatiluwih Festival VI Suguhkan Booth UMKM & Atraksi Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.