Berita Bali

Imigrasi Sanggah Ucapan WNA Rusia Dideportasi Usai Kuak Kasus Mafia Narkoba di Bali: Sesuai Prosedur

Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali angkat bicara menanggapi video viral pernyataan WNA Rusia, Arthem Kotukhov, yang mengaku dideportasi paksa.

ISTIMEWA
Viral di media sosial sebuah video pernyataan seorang WNA asal Rusia, mengaku bernama Arthem Kotukhov telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia besar narkoba. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi  Bali, Pramella Y. Pasaribu, angkat bicara menanggapi video viral pernyataan WNA Rusia, Arthem Kotukhov, yang mengaku dideportasi paksa.

“Ini sudah dideportasi tahun lalu. Yang bersangkutan melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 75. Dia tidak melakukan perubahan status alamat sebagai izin tinggalnya,” ujar Pramella kepada Tribun
Bali, Selasa (14/5/2024).

Dalam beberapa hari terakhir ini, viral di media sosial sebuah video pernyataan seorang WNA asal Rusia mengaku bernama Arthem Kotukhov telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali. Padahal dirinya turut membantu polisi menangkap mafia besar narkoba.

"Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan HAM. Izin, saya bernama Arthem Kotukhov asal Rusia, menyampaikan secara terbuka melalui video ini, bahwasannya saya telah dideportasi  paksa oleh Imigrasi Bali setelah saya bantu polisi menangkap mafia besar narkoba," kata Arthem Kotukhov dengan Bahasa Indonesia dalam videonya dikutip pada Selasa kemarin.

Baca juga: BULE Rusia Mengaku Bantu Aparat Tangkap Mafia Narkoba di Bali, Dideportasi Tahun Lalu Karena Hal Ini

Dia juga mengaku sudah mempunyai dokumen lengkap dan sah untuk tinggal di Indonesia, serta tidak pernah
melakukan pelanggaran hukum apapun.

Kutokhov juga mengatakan bahwa selama ini sering dan banyak membantu aparat untuk menangkap para pelaku
narkoba di Bali.

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun, justru selama ini saya banyak bantu aparat
keamanan negara untuk tangkap para penjahat narkoba di Pulau Bali," ucapnya.

Bule Rusia ini merasa ada ketidakwajaran dalam proses pendeportasian dirinya. Ia pun memohon agar segera

"Saya cinta Indonesia. Saya telah menikah dengan wanita Indonesia, saya cinta keluarga saya di Indonesia, saya
sangat rindu ingin kembali mendapat izin tinggal di Indonesia," kata Kotukhov.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, melalui pesan pernyataan video menyampaikan
bahwa Arthem Kotukhov dideportasi Imigrasi Denpasar pada tanggal 25 Juni 2023 silam.

Dirjen Silmy menyampaikan yang bersangkutan melanggar Pasal 71 huruf (a) dan 75 ayat 1 UU Keimigrasian.

Dari hasil penyelidikan Arthem berpotensi dapat mengancam keamanan negara. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan petugas Imigrasi ditemukan barang bukti dan beberapa dokumen yang diduga palsu.

Terkait dia menjadi informan Polda Bali merupakan hoax yang telah dikonfirmasi Polda Bali.

“Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing
di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan
ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Silmy Karim.

Penghargaan juga diberikan Kedutaan Besar Federasi Rusia karena Imigrasi telah bekerjasama dalam kasus
Arthem Kothukov.

Imigrasi Konfirmasi Arthem Kothukov Memang Dideportasi

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Panjaitan, menyampaikan dari hasil koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, Selasa kemarin, menginformasikan bahwa memang benar WNA atas nama Arthem Kothukov asal Rusia telah dideportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali, dan dicekal masuk ke Indonesia.

Pertama dideportasi pada tahun 2020 karena tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali.  Lalu yang kedua tahun 2021 yang bersangkutan kembali datang ke Bali dan kembali di deportasi, karena dokumen atau administrasinya sebagai WNA tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Bali.

Untuk pengakuan sepihak yang bersangkutan telah banyak membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-
kasus besar narkoba di Bali dan mempertanyakan kenapa dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia, pengakuan
yang bersangkutan yang baru sepihak tersebut ditegaskan Kombes Jansen, bukan berarti menjadi jaminan orang
tersebut serta merta harus mendapatkan perlakuan khusus.

“Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang
belaku,” tegasnya.

Kami mendukung tindakan tegas Imigrasi, dan ini berlaku untuk siapapun termasuk WNA yang melanggar hukum
atau tidak patuh terhadap aturan hukum yang belaku di Indonesia khususnya di Bali.

“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak yang bersangkutan dalam vidio tersebut, mari kita bersama jaga keamanan Bali agar tetap ajeg dan shanti,” ucap Jansen.

Diberitakan Tribun Bali sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi Artem Kotukhov pada Minggu, 25 Juni 2023. 

Ia dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian.  Diketahui, Artem Kotukhov sempat viral lantaran berstatus sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkotika Bali.

Dari siaran tertulis yang diterima Tribun Bali dipaparkan, Artem Kotukhov masuk ke Indonesia menggunakan Izin
Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga. 

Yang bersangkutan mengaku datang pertama kali ke Indonesia bulan September 2009 dalam rangka berlibur
selama 8 hari.

Saat diperiksa, Artem Kotukohv mengaku tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di Jalan Kartika
Plaza, Kuta, Kuta Selatan, Badung.

Tapi dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, pihak hotel menyatakan bahwa yang
bersangkutan tidak pernah tinggal di sana.

Pula, Artem mengaku tidak pernah tinggal di alamat sesuai domisili istrinya, yaitu di Jalan Gajah Mada, Bendul, Klungkung.

Ini diperkuat dengan surat keterangan dari kepala lingkungan setempat yang menyatakan tidak pernah bertemu ataupun mengenal yang bersangkutan dan istrinya. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved