Berita Bali
BULE Rusia Mengaku Bantu Aparat Tangkap Mafia Narkoba di Bali, Dideportasi Tahun Lalu Karena Hal Ini
Selain itu dia juga mengaku sudah mempunyai dokumen lengkap dan sah, untuk tinggal di Indonesia serta tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Viral di media sosial sebuah video pernyataan seorang WNA asal Rusia, mengaku bernama Arthem Kotukhov telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia besar narkoba.
"Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Hukum & HAM. Izin, saya bernama Arthem Kotukhov asal Rusia, menyampaikan secara terbuka melalui video ini.
Bahwasannya saya telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali, setelah saya bantu polisi menangkap mafia besar narkoba," kata Arthem Kotukhov dalam video dikutip pada Selasa 14 Mei 2024.
Selain itu dia juga mengaku sudah mempunyai dokumen lengkap dan sah, untuk tinggal di Indonesia serta tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun.
Dia juga mengatakan, bahwa selama ini sering dan banyak membantu aparat untuk menangkap para pelaku narkoba di Bali.
Baca juga: Raju Diciduk Usai Gondol Mobil Gede Handika, Ini Kata Satreskrim Polres Tabanan
Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan, Diduga Tak Cakap Naik Kendaraan, Motor Sewaan WNA Jatuh ke Jurang di Gianyar

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun, justru selama ini saya banyak bantu aparat keamanan negara untuk tangkap para penjahat narkoba di Pulau Bali," ucap Arthem Kotukhov.
Bule Rusia ini merasa ada ketidakwajaran dalam proses pendeportasian dirinya, dan dia pun memohon agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum di Imigrasi Bali.
"Saya cinta Indonesia. saya telah menikah dengan wanita Indonesia, saya cinta keluarga saya di Indonesia, saya sangat rindu ingin kembali mendapat izin tinggal di Indonesia," kata Arthem Kotukhov.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kanim Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita, tidak banyak memberikan keterangan, termasuk soal adanya tudingan deportasi paksa terhadap Arthem Kotukhov.
Putu Suhendra hanya mengungkapkan bahwa bule Rusia itu dideportasi pada Juni 2023 silam.
"Itu deportasi Juni tahun lalu," katanya singkat.
Diberitakan Tribun Bali sebelumnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Artem Kotukhov (30), Minggu, 25 Juni 2023.
Artem dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

HARI Saraswati 6 September 2025, Jangan Lupa Siapkan Sarana Upakaranya |
![]() |
---|
BEM Unud Peringati September Hitam! Lakukan Doa Bersama dan Hidupkan Lilin, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Bapenda Bali Sebut dari 3 Juta Unit Kendaraan Aktif, Hanya 70 Persen Taat Pajak |
![]() |
---|
MASIH Ada Indikasi Pergerakan Unjuk Rasa Lanjutan di Bali, Polisi Pastikan Masih Siaga |
![]() |
---|
Menteri PU Setujui Usulan Anggaran Pembangunan Infrastruktur di Bali, Nilainya Rp1,5 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.