Pilkada
WAJIB MUNDUR! Caleg Terpilih, Jika Hendak Maju Pilkada 2024, KPU RI Ubah Pernyataan Sebelumnya
Jika sebelumnya ia mengatakan Caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri, kini Hasyim mengatakan Caleg terpilih 2024 yang mau maju Pilkada 2024
Hasyim menjelaskan alasan per TPS dibatasi paling banyak 600 pemilih. Menurutnya hal itu akan memudahkan menggabungkan dua TPS menjadi satu. Sebab pada Pemilu 2024, jumlah pemilih per TPS paling banyak 300 orang.
"Angka 600 ini dalam rangka supaya memudahkan mendesain jumlah TPS. Berdasarkan pemilu 2024 kemarin maksimal per TPS adalah 300 pemilih, dengan demikian nanti memudahkan untuk regrouping atau pengumpulan dua TPS menjadi satu TPS," ucapnya. (tribun network)
Usul Coblosan Sabtu atau Minggu
DPR memunculkan usulan agar hari pemungutan suara atau pencoblosan diubah dari hari Rabu menjadi hari Sabtu atau Minggu. Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan, tidak perlu ada libur khusus gara-gara Pemilu di masa depan. Mardani menilai hari pemungutan harusnya dipindah ke hari lain.
"Untuk kita mendewasakan di UU yang akan datang, saya usul jangan hari Rabu, teman-teman KPU pencoblosan kita, buat Sabtu atau Minggu saja, kita sudah saatnya meninggalkan harus selalu hari Rabu," kata Mardani.
Menurutnya, Rabu merupakan hari yang berada di tengah-tengah sehingga kemungkinan masyarakat masih berada di domisili masing-masing. Namun, kata dia, tidak selamanya Pemilu harus digelar pada Rabu yang diubah jadi libur nasional.
"Biarkan masyarakat itu menikmati kehidupan, nggak perlu libur karena pemilu. Pemilu jalan, bisnis jalan, semua jalan," ujarnya.
Dia juga mengatakan tempat pemungutan suara (TPS) bisa dibuat di sekolah-sekolah. Sehingga, katanya, KPU tak butuh anggaran untuk membuat TPS. "Jadikan Sabtu atau Minggu. Kalau perlu tempatnya di sekolah, jadi kita nggak perlu bikin TPS-TPS, sayang duitnya," ujarnya.
Komisi II DPR RI sendiri akhirnya menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rancangan PKPU pertama yakni tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota. Kedua, rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada. "Kita dapat setujui ya?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada seluruh anggota Dewan, Rabu. "Setuju," jawab seluruh anggota Komisi II dilanjutkan dengan ketukan palu dari Doli tanda persetujuan.
Meskipun disetujui, KPU tetap wajib memperhatikan semua saran dan masukan dari anggota Komisi II yang disampaikan dalam rapat. Namun, dia tak membeberkan lebih lanjut apa saja saran dan masukan tersebut. Doli lantas mengetuk palu sidang. (tribun network)
KIM Rayu Parpol Pengusung Anies Baswedan! Sahrin: Jangan Harap RK Lawan Kotak Kosong |
![]() |
---|
Debat Paslon Pilkada Maksimal 3 Kali! Sumbangan Dana Kampanye Wajib Lapor KPU |
![]() |
---|
PSI Kemungkinan Akan Siapkan Plt Ketum, Menerka Arti Pernyataan Kaesang Temani Istri Kuliah di AS |
![]() |
---|
Mantan Kepala Daerah Ingin Maju Jadi Wakil! MK Gelar Sidang Perbaikan Permohonan Pengujian Syarat |
![]() |
---|
3 Tanggal Penentuan Ridwan Kamil, Maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.