OTT di Bali

Pasca Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan, Bendesa Adat Berawa Tempuh Jalur Praperadilan

Upaya hukum praperadilan ditempuh Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana

Penulis: Putu Candra | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
Tribun Bali/ I Putu Candra
Mengenakan baju tahanan, Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana yang telah berstatus tersangka menjalani rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pemerasan. 

Para saksi yang diperiksa dari pihak desa adat, pejabat pada dinas di Kabupaten Badung, pejabat di dinas Provinsi Bali, dan pihak investor.

"Total sebanyak 24 saksi yang diperiksa. Di antaranya dari prajuru Desa Adat Berawa, dinas dan pihak investor,"
terang Eka Sabana.

Pejabat Badung yang telah dimintai keterangan dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Perhubungan. 

Sedangkan pejabat tingkat I yang diperiksa adalah dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. (can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved