Berita Denpasar
JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Pidana Dugaan Pungli Non ASN Terdakwa Putu Suarya Ditunda
JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Pidana Dugaan Pungli Non ASN Terdakwa Putu Suarya Ditunda
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang tuntutan terhadap terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Badung ditunda, Jumat, 17 Mei 2024.
Ditundanya sidang lantaran surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Sejatinya terdakwa Putu Suarya menjalani sidang tuntutan terkait dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung.
Baca juga: Selamat Jalan! Bayi Ketut Aska Pradita di Jembrana, Tak Terbayangkan Jeritannya di Telabah
"Iya ditunda sidangnya. Jaksa penuntut belum siap surat tuntutan. Sidang tuntutan akan digelar Selasa tanggal 21 Mei 2024," jelas Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa.
Seperti diketahui, Putu Suarya merupakan ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badung tahun 2021 telah menyalahgunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja Non ASN pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.
Baca juga: Kecelakaan Tragis, Rencana Putu Suartawan Pulang ke Rumah Terhenti Selamanya di Kintamani Bangli
Putu Suarya mengetahui informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja Non ASN di SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung kemudian menyalahgunakan informasi tersebut. Lalu mengiming-imingi beberapa korbannya bisa menjadi tenaga kerja Non ASN di Pemkab Badung.
Selanjutnya Putu Suarya diduga meminta sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer kepada sejumlah saksi. Yaitu Nyoman Alit Widana memberikan Rp 47 juta, I Nyoman Gede Suarjaya Rp 57 juta, Ni Nengah Suyani Rp 174 juta dan I Putu Ika Indrayana sebesar Rp 380 juta.
Atas perbuatannya, Putu Suarya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana kesatu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. CAN
| Wali Kota Denpasar Jaya Negara Dukung Penuh SPKLU Center Bali, Upaya Wujudkan Net Zero Emission 2060 |
|
|---|
| Pemkot Denpasar Fokus Normalisasi Antsipiasi Banjir, Kejar Perbaikan Trotoar dan Drainase di 2026 |
|
|---|
| 220 Pohon Terimbas Proyek PUPR Denpasar Sepanjang 2025, Kontraktor Diminta Menyiapkan Bibit Pohon |
|
|---|
| TARGET Perbaikan Trotoar & Drainase di 2026, Pemkot Denpasar Fokus Normalisasi karena Ancaman Banjir |
|
|---|
| IMBAS Proyek PUPR Selama 2025, 220 Pohon Kena Dampak! Kontraktor Diminta Menyiapkan Bibit Pohon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.