Berita Jembrana

3 Tersangka Kasus TPKS di Jembrana Saling Kenal, Gunakan Modus Jalan-jalan hingga Berikan Pil Koplo

tersangka 1 yakni FZ (20) yang berkenalan lewat media sosial kemudian berniat untuk mengajak jalan-jalan.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polisi menunjukan barang bukti dan tiga tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Mapolres Jembrana, Selasa 21 Mei 2024 - 3 Tersangka Kasus TPKS di Jembrana Saling Kenal, Gunakan Modus Jalan-jalan hingga Berikan Pil Koplo 

Tak lama, anak korban dijemput oleh tersangka 2 yakni FM karena sebelumnya sudah janjian.

FM ini kemudian mengajak korban minum-minuman keras di pesisir pantai pada tengah malam.

Selanjutnya, FM mengajak anak korban ke sebuah hotel dan menyetubuhinya.

Setelah perlakuannya tersebut, korban diberi uang Rp50 ribu oleh pelaku.

Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 dinihari Selasa 16 April 2024 lalu, FM mengajak korban ke Pantai Cupel dan bertemu tersangka 3 yakni FI (23) yang mengaku sebagai pacar korban sudah seminggu lamanya sebelum kejadian tersebut.

Saat itu, FM meninggalkan tersangka 3 dengan korban. Sebab, dari pengakuannya, "Sebelumnya tersangka FI meminta bantuan kepada tersangka FM untuk membantu mencari anak korban," ungkapnya.

Di lokasi tersebut, FI akhirnya memberikan anak korban pil warna putih berlogo Y.

Tersangka FI lantas mengantar anak korban ke bengkel motor milik kakak korban.

Setelah beristirahat, siang harinya tersangka 3 sempat mengajak anak korban ke rumah orang tuanya, kemudian mengajak lagi keluar rumah.

Ternyata tersangka FI yang berstatus duda ini mengajak anak korban ke sebuah hotel dan menyetubuhi anak korban.

Anak korban lalu diantar ke rumah neneknya.

"Bahkan, tersangka FI berjanji akan menikahi anak korban," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka tersebut dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c junto pasal 4 ayat (2) huruf c junto pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara.

"Kami imbau kepada seluruh orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan atau lingkungan bermain anak. Termasuk pengawasan terhadap penggunaan media sosialnya," tandasnya.

Dapat Pil Koplo Dari Temannya

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved