Berita Jembrana
3 Tersangka Kasus TPKS di Jembrana Saling Kenal, Gunakan Modus Jalan-jalan hingga Berikan Pil Koplo
tersangka 1 yakni FZ (20) yang berkenalan lewat media sosial kemudian berniat untuk mengajak jalan-jalan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tiga orang pria dengan mengenakan baju tahanan warna oranye nampak digiring menuju Aula Mapolres Jembrana, Bali, Selasa 21 Mei 2024.
Adalah para tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Yang mana korbannya adalah seorang gadis berusia 14 tahun.
Salah satu tersangka berstatus duda bahkan menerapkan modus dengan nekat memberikan pil koplo berlogo Y kepada anak korban yang diklaim sebagai pacarnya selanjutnya disetubuhi di sebuah hotel wilayah Kecamatan Negara.
Baca juga: Kenalan di Facebook lalu Diajak ke Hotel, Gadis 14 Tahun Jadi Korban TPKS, Pelaku Diamankan di Bali
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, tiga tersangka yang melakukan TPKS tersebut diantaranya adalah FZ (20), kemudian FM (23) dan FI (23).
Kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga asal Kecamatan Melaya.
"Korban berusia 14 tahun," sebutnya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih saat memberikan keterangan, Selasa 21 Mei 2024.
Dia melanjutkan, dari laporan tersebut pihaknya menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya para pelaku berhasil diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda.
Dari pengakuan para tersangka, kasus tersebut terjadi pada Senin 15 April 2024 lalu.
Di mana tersangka 1 yakni FZ (20) yang berkenalan lewat media sosial kemudian berniat untuk mengajak jalan-jalan.
Setelah sepakat, tersangka menjemput anak korban di depan gang rumahnya pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA.
Selama perjalanan, tersangka terus merayu korban dan menjanjikan uang Rp 100 ribu hingga mengajaknya di sebuah pondok wisata.
Di lokasi tersebut, korban disetubuhi oleh tersangka 1.
Setelah itu, korban diantarkan ke depan kantor Desa Cupel lalu meninggalkannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.