Berita Bali
ORMAS Tak Miliki Wewenang Bubarkan Acara Diskusi! Ini Kata Kesbangpol Bali & PJ Gubernur Bali
Mengenai tindakan pembubaran acara oleh organisasi, Wiryanata menegaskan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan acara.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, Bali – Pembubaran diskusi People’s Water Forum (PWF) di salah satu hotel di Hayam Wuruk, Denpasar dikatakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali, bukan dilakukan oleh organisasi resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal tersebut dikatakan oleh I Gusti Ngurah Wiryanata, selaku Kepala Kesbangpol Bali.
“Mereka terdaftar di Kemenkumham, aktivitas mereka pada dasarnya mengedepankan NKRI sebagai segalanya. Tapi yang kemarin itu, mereka bukan Patriot Garuda Nusantara (PGN),” kata, Ngurah pada, Rabu 22 Mei 2024.
Ia menambahkan, bahwa kelompok yang hadir mengaku sebagai aliansi masyarakat Bali.
“Ya mungkin oknum yang mengaku PGN, tapi yang jelas dari kemarin itu mereka menjadi aliansi masyarakat Bali. Kalau nggak salah dua hari yang lalu mereka masih mengatasnamakan PGN,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah orang-orang yang terlibat dalam insiden tersebut sama dengan yang sebelumnya.
Wiryanata mengonfirmasi, bahwa ada tambahan orang yang tidak dikenal. “Ya artinya ada tambahan, kita juga nggak tahu orang dari mana,” katanya.
Baca juga: MENKO Luhut Harapkan Indonesia Jadi Pemimpin Global Dalam Industri Rumput Laut
Baca juga: Mengenal Penyakit Meningitis yang Jangkiti 12 Orang Asal Karangasem, Penyebab Bukan Hanya dari Babi

Mengenai tindakan pembubaran acara oleh organisasi, Wiryanata menegaskan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan acara.
“Nggak ada lah, secara prinsip yang boleh itu aparat keamanan. Mereka sebenarnya tidak boleh. Cuma kita tahu sendiri, dari sekian ormas ada yang merasa ‘paling’,” ujarnya.
Wiryanata juga menyebut, bahwa pihaknya sedang mendalami insiden tersebut.
“Kita sedang dalami, artinya itu sudah ranahnya aparat penegak hukum. Kalau kita bisa dari sisi organisasi, nanti kita pelajari seperti apa prosesnya, kita sesuaikan dengan UU Keormasan. Nanti kalau ada perkembangan kita kasih tahu,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi administrasi bisa dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran.
“Yang jelas pasti administrasi di tempat kami, sanksi dan sebagainya. Kalau mereka melakukan tindakan kekerasan, ya sudah aparat yang menangani,” tegasnya.
Kesbangpol Bali memastikan, bahwa pembubaran acara tidak bisa dilakukan oleh ormas, melainkan hanya oleh aparat keamanan.
“Kalau membubarkan juga nggak mungkin karena kewenangannya di Kemenkumham, yang mengeluarkan AHU-nya Kemenkumham, bukan kita. Kalau di kita hanya terdaftar,” tutup Wiryanata.
Dengan demikian, insiden pembubaran diskusi PWF di Denpasar, menjadi perhatian serius dari Kesbangpol Bali yang menegaskan pentingnya penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PJ Gubernur Bali Tak Kenal Ormas PGN
Penghentian paksa diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali terkait people’s water forum (PWF) oleh Ormas PGN pada, Senin 20 Mei 2024 ditanggapi Penjabat (Pj) Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya.
Sang Mahendra mengatakan, pihaknya tidak pernah membuat baik larangan tertulis ataupun lisan untuk melarang kegiatan berdiskusi.
Menurutnya PWF dan WWF pada dasar nya memiliki tujuan yang sama, yakni bisa menjaga kesediaan air untuk kelangsungan hidup terlebih kegiatan diskusi dilaksanakan dalam suatu forum akademis.
“Saya sangat menyayangkan saya katakan kami tidak pernah melarang membatasi siapapun, warga negara kita berekspresi apalagi dalam forum akademik saya tidak kenal juga tidak tahu ada ormas PGN, tidak pernah tatap muka,” kata Sang Mahendra, pada saat ditemui di DPRD Bali, Rabu 22 Mei 2024.
Dengan tegas ia menyatakan, bahwa hal tersebut tidak benar. Sementara mengenai Satpol PP yang ada di lokasi penghentian diskusi, Sang Mahendra mengatakan Satpol PP mendapatkan laporan.
Maka dari itu Satpol PP hanya melakukan pemantauan. Ia juga mengatakan jika dilihat dari lapangan tidak ada tindakan apapun dari Satpol PP.
“Saya tegaskan kami mengapresiasi kebebasan berekspresi dari masyarakat itu, hal yang biasa bagi kami dan kami tanggapi dengan positif tujuannya pada dasarnya sama,” imbuhnya.
Ketika ditanya jika hotel tempat diskusi masih ditutup, PJ Gubernur Bali dengan tegas mengatakan hal tersebut tidak boleh terjadi sebab Indonesia merupakan negara hukum.
Sebelumnya, diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali membahas forum air untuk rakyat (People’s Water Forum) dibubarkan oleh organisasi masyarakat (ormas), Patriot Garuda Nusantara (PGN) pada, Senin 20 Mei 2024.
Diskusi tersebut diadakan di Hotel yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.
Saat di lokasi, terpantau puluhan orang dari ormas tersebut mendatangi hotel tempat diskusi dan menghentikan paksa diskusi yang sedang berlangsung.
Gus Yadi selaku Perwakilan dari Ormas PGN, mengatakan membubarkan diskusi ini atas dasar peraturan Gubernur Bali.
“Peraturan Gubernur Bali melarang kegiatan seperti ini. Kami Patriot Garuda Nusantara menolak adanya kegiatan PWF dan ini sudah tidak benar,” kata Gus Yadi. (*)
Ormas
Gubernur Bali
Kesbangpol
WWF
World Water Forum
People’s Water Forum
PWF
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kemenkumham
Patriot Garuda Nusantara
Sang Mahendra
Satpol PP
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Lahir Prematur, Begini Kondisi Terkini Bayi Kembar Empat Dirawat di RSUD Bali Mandara |
![]() |
---|
Antisipasi Narkotika & Sajam, Orang dan Barang Bawaan Diperiksa Polisi di Pelabuhan Gilimanuk Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.