Populer Bali

Viral Bali: Eks Hakim MK Bingung Dilarang Jadi Narsum Diskusi Prodem & Temuan Jenazah di Klungkung

Berita Viral Bali yang pertama terkait peristiwa pembubaran paksa diskusi aktivis Pro Demokrasi (Prodem) yang membahas forum air untuk rakyat atau

tangkap layar
Kolase foto: Selain Mantan Hakim MK, Dewa Palguna narasumber lainnya yakni Ni Nengah Budawati (kanan) selaku Pendiri LBH Bali (WCC) juga tak diperbolehkan masuk ke tempat diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut berita Viral Bali sepanjang Selasa (21 Mei 2024) hingga Rabu (22 Mei 2024).

Berita Viral Bali yang pertama terkait peristiwa pembubaran paksa diskusi aktivis Pro Demokrasi (Prodem) yang membahas forum air untuk rakyat atau People’s Water Forum.

Berita Viral Bali berikutnya menyorot kasus jenazah pria di Klungkung yang ditemukan dalam kondisi mengapung di saluran irigasi subak.

Baca juga: Viral Bali Tebing di Pecatu Dikeruk untuk Bangun Hotel, Ini Respon Satpol PP Badung & Menparekraf

Berikut selengkapnya berita Viral Bali:

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Palguna, diadang tak diperbolehkan masuk ke tempat diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali yang membahas forum air untuk rakyat atau people’s water forum, Selasa (21/5/2024).

Kebetulan Dewa Palguna dijadwalkan menjadi narasumber atau pembicara pada forum yang berlangsung pada salah satu hotel di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, tersebut.

Dewa Palguna pun tampak heran dan kaget saat dirinya tidak diizinkan memasuki hotel oleh sejumlah warga dan anggota Satpol PP yang berjaga di pintu masuk.

 “Justru saya mau minta keterangan itu tidak dikasih kan. Gini lho saya terangkan saja ya, ini ketakutan pemerintah yang tidak jelas sebenarnya ini. Entah apa yang ditakutkan, padahal saya mau ke sana itu justru mau menerangkan (tentang air),” kata Dewa Palguna saat dikonfirmasi.

Sebetulnya saat menjadi pembicara pada forum tersebut, dirinya akan menerangkan bahwa konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, memberikan perlindungan yang sangat kuat terhadap sumber daya air.

“Dan itu bukan omong kosong, karena itu sudah pernah diuji ketika ada undang-undang yang mencoba mengingkari itu yaitu UU Sumber Daya Air. Saat diuji di Mahkamah Konstitusi dan diputuskan oleh Mahkamah Konsitusi, Undang-Undang (Sumber Daya Air) itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” imbuhnya.

Ia juga membeberkan perlindungan terhadap sumber daya air itu bahkan dikaitkan langsung dengan gagasan negara kesejahteraan, dan ujungnya itu bumi dan air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Setahu saya mungkin cuma Indonesia yang mengaitkan gagasan perlindungan sumber daya air itu dengan upaya untuk menyejahterakan rakyat semaksimal mungkin. Itu yang saya mau terangkan, dan saya punya kapasitas itu,” tandas dosen Univeristas Udayana ini.

Dewa Palguna juga menjabarkan ia adalah orang yang ikut sebagai tim dalam perubahan Undang-Undang Dasar sehingga ia tahu apa maksud ketentuan terhadap Undang-Undang Dasar tersebut.

Baca juga: Eks Hakim MK Bingung Dilarang Jadi Narasumber Diskusi Prodem di Bali, Palguna: Ketakutan Tak Jelas!

Terlebih ia juga merupakan mantan Mahkamah Hakim Konstitusi yang ikut ketika pengujian undang-undang tentang sumber daya air diputus, yang pada saat itu ia merupakan salah satu drafter.

“Ketiga saya menulis tentang negara kesejahteraan yang mengulas tentang perlindungan terhadap sumber daya air. Ini yang mau saya terangkan dalam diskusi. Kesempatan itu kemudian jadi hilang, karena ketakutan pemerintah yang tidak jelas itu. Itu lho,” tutupnya.

 Selain Dewa Palguna, narasumber lainnya yakni Ni Nengah Budawati selaku pendiri LBH Bali (WCC) juga tak diperbolehkan masuk ke tempat diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali.Budawati pun terlihat geram. Ia sempat mempertanyakan oknum ormas yang memblokade jalan masuk ke tempat diskusi tersebut.

Kata Budawati, oknum tersebut mengatakan tidak boleh ada diskusi mengenai pembahasan air.

Mereka juga mengatakan berasal dari Polda Bali.

Hal ini membuat Budawati langsung menanyakan kebenaran pernyataan oknum tersebut ke Polda Bali.

“Pihak Polda katanya masih ngomong sama direktur untuk berbicara solusi ini. Tidak ada apa-apa cuma diskusi biasa. Silahkan kawal kami kalau memang dicurigai, ayo diskusi bersama dengarkan kami ngomong. Kalau memang ada omongan kami atau ada gerakan yang mengancam ketertiban umum, kita tahu resikonya,” kata Budawati.

Dia datang dengan narasumber lain yakni ibu-ibu pelosok yang tergabung di komunitas berjuang untuk dapatkan air.

Menurut Budawati kegiatan sharing ini untuk masyarakat. Ia mengatakan diskusi pastinya akan sesuai dengan fakta.

Budawati mengatakan seharusnya ormas tersebut melihat apa yang dilakukan di diskusi ini terlebih dulu.

Kalau benar saat diskusi menganggu ketertiban umum atau terdapat pembicaraan yang tidak berdasar, boleh dipertanyakan.

“Ini belum bergerak sudah begitu dan kami sudah ngomong ayo duduk sama kami. Kecuali kami diam-diam. Kok bisa sejauh ini, bingung juga kita,” katanya dengan nada heran.

Sehari sebelumnya, diskusi ini dibubarkan oleh ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN), Senin (20/5/2024).

Terpantau puluhan orang dari ormas tersebut mendatangi hotel tempat diskusi dan menghentikan paksa diskusi yang sedang berlangsung.

Gus Yadi selaku perwakilan dari PGN mengatakan membubarkan diskusi ini atas dasar peraturan Gubernur Bali.

“Peraturan Gubernur melarang kegiatan seperti ini. Kami Patriot Garuda Nusantara menolak adanya kegiatan PWF, dan ini sudah tidak benar,” katanya.

Diskusi ini dibubarkan karena dianggap melanggar imbauan lisan Pj Gubernur Bali terkait World Water Forum di Bali.

Gus Yadi mengaku paham jika menyampaikan kebebasan berpendapat dan berekspresi ada undang-undangnya.

“Tapi harus menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia, aktivis 98 paham kami,” ungkapnya.

Setelah kurang lebih 10 menit, mereka meninggalkan lokasi diskusi. Mereka berjanji akan datang kembali jika forum diskusi itu tetap dilanjutkan.

Baca juga: DILARANG Jadi Narsum, Mantan Hakim MK Dewa Palguna Bingung, Diskusi Prodem Bali: Ketakutan Tak Jelas

Sementara itu, Sekretaris Forum Pro-Demokrasi Bali Roberto Hutabarat mengatakan massa PGN beberapa kali mendatangi tempat kegiatan dan meminta pelaksanaan PWF 2024 untuk dihentikan.

Padahal, kata dia, PWF 2024 adalah sebuah forum masyarakat sipil yang ditujukan sebagai ruang untuk mengkritisi privatisasi air, dan mendorong pengelolaan air untuk kesejahteraan rakyat.

“Kelompok ormas PGN dalam melakukan pembubaran menggunakan cara-cara yang memaksa, mengintimidasi serta melanggar hukum. Tercatat bahwa kelompok ini melakukan perampasan banner, baliho, dan atribut agenda secara paksa, dan bahkan melakukan kekerasan fisik kepada beberapa peserta forum dan mengadang narasumber,” jelas Robert.

Heboh Jenazah Mengapung di Klungkung

EVAKUASI – Petugas BPBD evakuasi jenazah Gede Suteja Agus Putra yang ditemukan di saluran irigasi di wilayah Desa Dawan Kelod, Dawan, Klungkung, Selasa (21/5/2024) sore.
EVAKUASI – Petugas BPBD evakuasi jenazah Gede Suteja Agus Putra yang ditemukan di saluran irigasi di wilayah Desa Dawan Kelod, Dawan, Klungkung, Selasa (21/5/2024) sore. (ISTIMEWA)

Warga di Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan, Klungkung, digegerkan dengan penemuan jenazah laki-laki yang mengapung di saluran irigasi, Selasa (21/5/2024) sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan luar, ditemukan luka lecet pada kepala jenazah.

Jenazah kemudian diketahui sebagai I Gede Suteja Agus Putra (29) asal Banjar Patus, Desa Gunaksa, Klungkung.

Kepala Pelaksana BPBD Klungkung Putu Widiada mengatakan, jenazah Gede Suteja ditemukan mengapung di jaringan irigasi di Dawan Kelod.

Ketika ditemukan jenazah tersebut dalam kondisi telungkup.

Setelah menerima laporan dari kepolisian, TRC (tim reaksi cepat) langsung mengevakuasi jenazah ke ruang Pemulasaraan Jenazah RSUD Klungkung.

Dari hasil pemeriksaan luar di RSUD Klungkung, diketahui jenazah Gede Suteja mengalami luka-luka lecet pada kepala, serta pada bagian mata mengeluarkan darah.

"Ada luka-luka di kepala. Kalau dilihat sepertinya luka itu karena benturan di aliran irigasi," ungkap Widiada.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum ditemukan meninggal dunia Gede Suteja diduga meminum cairan potassium dan hanyut terbawa derasnya air di saluran irigasi.

Pasca penemuan jenazah Gede Suteja, kepolisian menelusuri aliran irigasi tersebut.

Tepatnya di wilayah Subak Gunaksa, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi ditemukannya jenazah.

Polisi menemukan barang-barang milik korban.

 Seperti dompet yang berisi kartu identitas, handphone, rokok, hingga kwitansi peminjaman gadai mobil yang ditandatangani oleh Gede Suteja."Ada juga kami temukan botol minuman air mineral, yang berisi cairan yang kami duga air keras atau potassium," ujar Kapolsek Dawan AKP I Komang Susiawan, Selasa (21/5/2024).

Komang Susiawan juga mengatakan, hasil pemeriksaan dokter RSUD Klungkung menyatakan tidak ada tanda- tanda kekerasan pada tubuh korban.

Hanya ditemukan luka robek dan lecet yang diduga karena benturan pada saat hanyut.

"Kuat dugaan diduga meninggal karena tenggelam saat hanyut. Namun ditemukan botol berisi air keras atau potassium di dekat barang-barang milik korban (Gede Suteja). Sebagian cairan itu diduga sudah diminum oleh korban," ungkapnya.

Untuk mengetahui apakah korban sempat minum pottasium sebelum meninggal, pihak kepolisian mengajukan untuk dilakukan autopsi.

"Autopsi masih dikoordinasikan dengan pihak keluarga," tandas Kapolsek.

Kepolisian juga sempat meminta keterangan adik dari Gede Suteja. Dikatakan Gede Suteja tidak ada riwayat sakit.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Gede Suteja sempat mengirim pesan WhatApps ke adiknya.

"Sekitar pukul 13.22 Wita, korban sempat mengirim pesan WhatApps ke adiknya," ungkap Komang Susiawan.

Intinya pesan itu meminta adiknya untuk merawat sang ibu.

Ia meminta adiknya merawat ibu tirinya, dan menganggapnya seperti ibu kandung sendiri.

"Kami belum bisa simpulkan apakah ini kasus bunuh diri atau tidak. Kami masih lidik kasus ini," terangnya.

 (tribun bali/sar/mit)

>>> Baca berita terkait <<< 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved