Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, 8 Tahun Buron Ini Sosok Pegi di Mata Tetangga
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka aktor intelektual kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Muhamad Rizky alias Eky tahun 2016 telah ditangkap
Masniah juga telah mengetahui, bahwa Pegi telah ditangkap oleh kepolisian.
Rumah nenek Pegi alias Perong di Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Cirebon didatangi polisi, Rabu (22/5).
Pantauan Tribun di lokasi, petugas mendatangi lokasi menggunakan dua kendaraan roda empat.
Terdapat pula petugas yang menggunakan sepeda motor.
Masyarakat dan media tidak diperkenankan untuk terlalu dekat ke lokasi.
Dilihat dari jauh, akses menuju rumah milik nenek Pegi alias Perong melewati perkebunan.
Petugas terlihat berkumpul di dekat halaman rumah nenek Pegi alias Perong.
Di akses menuju rumah neneknya Pegi juga, petugas berjaga agar tidak ada masyarakat maupun media yang terlalu dekat.
Salah satu warga, Masniah (55) membenarkan bahwa rumah yang didatangi kepolisian dari Polres Cirebon Kota merupakan milik neneknya Pegi alias Perong.
"Itu rumah neneknya Pegi, nama lengkapnya Pegi Setiawan," ujar Masniah.
Baca juga: FAKTA-Fakta Vina Garut Viral di Twitter, Benarkah Artis Video Panas Itu Hamil di Tahanan?
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, kedatangan polisi ke rumah nenek Pegi alias Perong guna melakukan penggeledahan.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.
"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
| HUKUMAN Mati Jadi Permintaan Keluarga Korban, Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Bangli |
|
|---|
| MANGKU LUWES Habisi Komang Dalam 15 Menit di Bangli, Dituntut 20 Tahun, Keluarga Minta Hukuman Mati |
|
|---|
| Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati |
|
|---|
| PELAKU Lebih dari 1 Orang, Hasil Autopsi Mandor Sempat Dibekap, Meninggal karena Luka Iris di Leher |
|
|---|
| Ditemukan 16 Luka Terpusat di Leher, Wayan Sedhana Bertahan 15 Menit Sebelum Kehilangan Nyawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/asscvdvbdfbgn.jpg)