Berita Bali
Ngaku Disiksa di Warung Bilangan Seminyak Kuta, Riduan Laporkan Bule Australia dan Warga Lokal
Ngaku Disiksa di Warung Bilangan Seminyak Kuta, Riduan Laporkan Bule Australia dan Warga Lokal
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan penyekapan, penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, dan perampasan dilaporkan seorang kontraktor bernama Riduan (43).
Korban pun telah melaporkan dugaan aksi tersebut ke Polda Bali.
Terlapor dalam laporan tersebut yaitu, pria berinisial IMR warga lokal dan pria Australia berinisial TC.
Baca juga: Sejoli Ni Komang ASD dan Ketut JDA Lolos dari Jeruji Besi, Kadek Suci Beri Pengampunan
Menurut pengakuan korban, kejadian berlangsung di sebuah restoran di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung, Jumat 17 Mei 2024.
Motif, diduga gegara tagihan utang fee proyek senilai Rp 1 miliar.
Dijumpai usai melapor di Polda Bali, didampingi Kuasa Hukum Ferri Supriadi, Riduan mengatakan bahwa terpaksa harus melaporkan keduanya, demi mencari keadilan.
Baca juga: Aktivis Perlindungan Anak Desak Atensi Kasus Asusila, Ini Kata Kabid Humas Polda Bali
Sebab, jika dibiarkan maka nyawanya bersama keluarga terus terancam.
"Saya harus menempuh jalur hukum. Berharap, polisi segera mengamankan IMR dan TC," harap Riduan yang juga didampingi dua rekan kerja, di lingkungan Polda Bali, Rabu sore (23/5).
Dikatakannya, peristiwa itu bermula ketika TC yang berlatar belakang makelar proyek bagian property menghubunginya pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 14.30.
Dalam sambungan telepon, pria yang berdomisili Perumahan Griya Tansa Trisna, Jalan Kelapa Gading, Dalung ini disuruh datang ke TKP di Seminyak, Kuta.
"Bule ini sempat bilang, mau bicara tentang hal penting," kisahnya.
Dikira ada urusan proyek baru, ia pun bergegas menyetir mobil dan tancap gas ke TKP saat itu juga.
Sesampainya di TKP, lelaki asal Jombang Jawa Timur ini telah ditunggu oleh TC dan IMR selaku pemilik restoran.
Setelah dipersilahkan duduk, TC justru berbicara tentang fee.
Riduan disebut masih memiliki sejumlah utang kepada TC.
Lalu dijawab bahwa dirinya selalu bayar, bahkan siap menunjukan bukti transfer.
Lalu sambungnya, IMR menyebut Riduan belum membayar sisa hutang, lalu dipaksa untuk mengakui dengan cara intimidasi.
Bahkan tidak diperbolehkan pulang sebelum mengakui itu.
Utang yang dimaksud adalah, Bule Australia itu klaim tidak dapat pembagian fee salah satu proyek sekolah internasional di kawasan Pantai Nyanyi, Tabanan.
Namun, Riduan terus bersikukuh sama sekali tidak memiliki utang dan perdebatan pun berlangsung hingga tengah malam.
Riduan mengaku aksi arogan itu dialami setelah situasi restoran sepi, nada ancaman terus dilontarkan oleh dua pria tersebut.
Bahwa ia dipaksa membuat dan menandatangani surat perjanjian pengakuan utang dan meminta KTPnya sebagai jaminan.
Saat dimintai KTP, ia mengaku tidak bawa. Kedua orang ini terus marah-marah memaksanya untuk telepon istrinya.
Setelah itu tas korban digeledah dan mereka menemukan KTP.
Menurut pengakuan Riduan, pada saat itulah korban dipukul karena keduanya merasa tertipu.
IMR meninju dada dan menampar wajah lelaki bertubuh mungil ini.
Sementara saat yang bersamaan pria bule asal Australia memukul kepala korban bagian belakang.
"Saya dilarang untuk keluar atau pergi. Lalu dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang Isinya pelapor masih memiliki utang sebesar Rp 810.000.000," katanya.
Ia menyampaikan, karena takut dan shok, ia terpaksa menandatangani perjanjian itu, agar bisa dilepas untuk pulang.
Ternyata tidak dipulangkan usai teken perjanjian.
Selanjutnya, Riduan mengaku ponselnya dirampas lalu mereka memaksa untuk melihat isi saldo pada mobile banking.
Mengetahui masih ada sisa saldo sehingga Riduan diperas dengan cara, dipaksa transfer ke rekening PT. Ultra Bangun Cipta diduga milik IMR.
"Karena takut, saya ikuti paksaan itu, harus membayar Rp 400.000.000. Lalu sisa sebesar Rp 410.000.000, keduanya deadline waktu. Diberikan kesempatan sampai 31 Mei 2024 untuk pelunasan," kata Riduan.
Dengan ketentuan IMR meminta jaminan berupa mobil Honda Mobilio warna putih DK-1695-FW yang dikendarai ke TKP.
"Jika saya sudah membayar sisanya, mobil akan dikembalikan ke tangan saya. Saya ke sana sore, lalu ditahan sejak pukul 23.30 Wita sampai Kamis 18 Mei 2024 sekitar 01.00 Wita. Saat ditahan itu saya diancam, dianiaya, hingga di peras, dam mobil dirampas," tegasnya.
Riduan mengaku dibiarkan pulang dini hari dengan tangan kosong.
Riduan mengaku tidak langsung melaporkan ke pihak berwajib karena masih trauma, shok dan ketakutan.
Setelah beberapa hari kemudian, diputuskan untuk mencari kuasa hukum guna melaporkan peristiwa itu ke Polda Bali, Rabu (22/5)
Kepada pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Riduan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1.026.000.000.
"Berharap polisi segera menangkap dan tahan dua lelaki itu," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ferri Supriadi menyatakan, keduanya dilaporkan dengan pasal Pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana perampasan atau pengeroyokan. Untuk sementara dua pasal ini. Nanti akan berkembang ke pasal-pasal lain," tutupnya.
Dikatakan, bukti yang disertakan dalam laporan yaitu, fotocopy BPKB mobil dengan plat no. DK-1695-FW.
Adapula fotocopy bukti transfer, fotocopy screenshot percakapan WhatsApp, dan fotocopy surat pernyataan pengakuan memiliki utang tanggal 17 Mei 2024.
Sementara itu, IMR yang dihubungi Tribun Bali membantah seluruh pengakuan Riduan.
Dirinya mengklaim memiliki bukti dan saksi untuk membantah laporan tersebut.
"Karyawan (restoran) saya ada saat itu. Saksi saya banyak," tegas Raymond lewat sambungan telepon.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan enggan berspekulasi terlalu jauh menyangkut laporan dengan nomor LP/B/386/V/2024/SPKT/POLDA BALI.
Walaupun demikian, mantan Kapolresta Denpasar ini membenarkan bahwa pihaknya melalui SPKT, telah menerima laporan tersebut.
"Benar kami sudah terima laporan, akan ditindaklanjuti," tutupnya. (*)
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.