Berita Denpasar

Digerebek Polisi di Kos Jalan Pulau Kawe Denpasar, Dua Kurir Narkoba Ini Diganjar 7 Tahun Penjara

Kata Lukman Hakim, menanggapi putusan dari majelis hakim, kedua kliennya tersebut langsung menerima.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pengadilan - Digerebek Polisi di Kos Jalan Pulau Kawe Denpasar, Dua Kurir Narkoba Ini Diganjar 7 Tahun Penjara 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan paket sabu seberat 0.64 gram netto, 5 platik klip berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 22 butir dengan berat 9,28 gram netto, 8 bendel plastik klip kosong, 400 buah PCR Tube, 2 timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya.

Berdasarkan intergasi awal, kedua terdakwa mengaku narkoba yang ditemukan polisi itu adalah milik Boss (buron).

Keduanya hanya bekerja sebagai kurir, mengambil lalu menempel kembali narkoba itu sesuai perintah Boss di sepanjang Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Dari perkerjaan itu, mereka telah menerima uang Rp 2 juta dari Boss.(*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved