Berita Denpasar
Digerebek Polisi di Kos Jalan Pulau Kawe Denpasar, Dua Kurir Narkoba Ini Diganjar 7 Tahun Penjara
Kata Lukman Hakim, menanggapi putusan dari majelis hakim, kedua kliennya tersebut langsung menerima.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pengadilan - Digerebek Polisi di Kos Jalan Pulau Kawe Denpasar, Dua Kurir Narkoba Ini Diganjar 7 Tahun Penjara
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan paket sabu seberat 0.64 gram netto, 5 platik klip berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 22 butir dengan berat 9,28 gram netto, 8 bendel plastik klip kosong, 400 buah PCR Tube, 2 timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya.
Berdasarkan intergasi awal, kedua terdakwa mengaku narkoba yang ditemukan polisi itu adalah milik Boss (buron).
Keduanya hanya bekerja sebagai kurir, mengambil lalu menempel kembali narkoba itu sesuai perintah Boss di sepanjang Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
Dari perkerjaan itu, mereka telah menerima uang Rp 2 juta dari Boss.(*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Tags
Berita Denpasar hari ini
Jalan Pulau Kawe
kasus narkoba di Bali
sabu-sabu
kurir narkoba
Denpasar
Bali
Tribun Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.