Berita Denpasar
Digerebek di Panjer Denpasar, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi, Irfan Dituntut Bui 8 Tahun
Berbekal informasi tersebut petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Irfan Syafii (21).
Irfan dituntut pidana karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I.
Diketahui, terdakwa tersebut digerebek Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar di kosnya di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, dan menyita puluhan gram sabu dan 246 butir ekstasi.
Surat tuntutan terhadap terdakwa Irfan telah dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: PAS Ditangkap Usai Beli Sabu di Buleleng Bali, Terancam Dipenjara Selama 12 Tahun
"Tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa atas nama Irfan Syafii dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Gede Wiraguna Wiradarma dihubungi, Kamis, 23 Mei 2024.
JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
"Penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan. Sidangnya pembelaan minggu depan," sambung Wiraguna Wiradarma.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Irfan digerebek oleh polisi di kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Minggu 7 Januari 2024 sekitar jam 17.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian.
Disebutkan dalam informasi itu, terdakwa yang tinggal di Jalan Tukad Pakerisan kerap mengedarkan narkotik jenis sabu dan ekstasi.
Berbekal informasi tersebut petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Dari pemantauan itu petugas kepolisian melihat terdakwa baru tiba dan langsung masuk ke kamar kosnya.
Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian lalu melakukan penggeregebakan terhadap terdakwa.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan terhadap terdakwa, petugas kepolisian menemukan 1 plastik klip berisi 5 butir ekstasi seberat 1,86 gram, 4 plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 1,20 gram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.