Berita Denpasar
Digerebek di Panjer Denpasar, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi, Irfan Dituntut Bui 8 Tahun
Berbekal informasi tersebut petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Digerebek di Panjer Denpasar, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi, Irfan Dituntut Bui 8 Tahun
Sementara dari penggeledahan kamar kos terdakwa ditemukan 1 plastik klip sabu berat 56 gram, 1 plastik klip berisi 79 butir ekstasi dengan berat 27,47 gram, 1 plastik klip berisi 162 butir ekstasi total berat 53,52 gram, 1 timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, 1 ball pipet plastik dan barang bukti terkait lainnya.
Ketika diinterogasi terdakwa mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari Farhan (buron).
Sabu dan ekstasi itu kemudian terdakwa pecah menjadi beberapa paket.
Kemudian terdakwa menempel ke beberapa tempat sesuai perintah Farhan.
Dari pekerjaan ini terdakwa diupah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per lokasi tempelan. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Tags
Berita Denpasar hari ini
Panjer
kasus narkoba di Bali
sabu dan ekstasi
sabu-sabu
Denpasar
Bali
Tribun Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.