Berita Denpasar

Digerebek di Panjer Denpasar, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi, Irfan Dituntut Bui 8 Tahun

Berbekal informasi tersebut petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Digerebek di Panjer Denpasar, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi, Irfan Dituntut Bui 8 Tahun 

Sementara dari penggeledahan kamar kos terdakwa ditemukan 1 plastik klip sabu berat 56 gram, 1 plastik klip berisi 79 butir ekstasi dengan berat 27,47 gram, 1 plastik klip berisi 162 butir ekstasi total berat 53,52 gram, 1 timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, 1 ball pipet plastik dan barang bukti terkait lainnya.

Ketika diinterogasi terdakwa mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari Farhan (buron).

Sabu dan ekstasi itu kemudian terdakwa pecah menjadi beberapa paket.

Kemudian terdakwa menempel ke beberapa tempat sesuai perintah Farhan.

Dari pekerjaan ini terdakwa diupah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per lokasi tempelan. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved