Berita Denpasar

Digerebek Polisi di Kos Jalan Pulau Kawe Denpasar, Dua Kurir Narkoba Ini Diganjar 7 Tahun Penjara

Kata Lukman Hakim, menanggapi putusan dari majelis hakim, kedua kliennya tersebut langsung menerima.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pengadilan - Digerebek Polisi di Kos Jalan Pulau Kawe Denpasar, Dua Kurir Narkoba Ini Diganjar 7 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Alan Indra Kusuma (35) dan Muhamad Ali Mahrus (23) diganjar pidana penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dua sekawan ini divonis terbukti bersalah terlibat mengedarkan sabu dan ekstasi, yakni berperan sebagai kurir.

Keduanya digerebek Polresta Denpasar saat berada di kamar kosnya Jalan Pulau Kawe, Bali.

"Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin 27 Mei 2024.

Baca juga: WASPADA! Pelajar Jadi Target Bisnis Sabu Rumahan, Penjualnya Suami Istri Warga Sidetapa Buleleng!

Kata Lukman Hakim, menanggapi putusan dari majelis hakim, kedua kliennya tersebut langsung menerima.

Pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sikap yang sama.

"Para pihak sama-sama menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sebelumya oleh JPU, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Indra dan Ali Mahrus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan keduanya telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa digerebek di kamar kos, Jalan Pulau Kawe, Pedungan, Denpasar Selatan, Kamis 4 Januari 2024, pukul 12.00 Wita.

Keduanya ditangkap berdasarkan adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Polresta Denpasar.

Disebutkan dalam informasi itu, bahwa di Jalan Pulau Kawe kerap terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.

Indra dan Ali pun akhirnya berhasil diamankan polisi saat berada di kamar kosnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved