Berita Buleleng

Putu Rudi dan Ketut Nurcahya Adu Jotos di Buleleng, Anak Kandung Keduanya Ikut Terlibat

Putu Rudi dan Ketut Nurcahya Adu Jotos di Buleleng, Anak Kandung Keduanya Ikut Terlibat

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa/Tangkap Layar
ilustrasi 

AKBP Widwan pun tidak memungkiri kejadian ini sempat menjadi sorotan salah satu tokoh masyarakat.

Namun ia menegaskan, kasus ini tidak dibekingi oleh siapapun.

"Setelah didalami oleh Propam, tudingan itu tidak benar.

Jadi itu hanya asumsi saja. Kelimanya sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved