Dugaan Pelecehan di Tabanan
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding
Kadek Agus Mulyawan, menyatakan bahwa pihaknya masih ada waktu selama tujuh hari
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sidang kasus dengan terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22), akhirnya diputus oleh Majelis Hakim PN Tabanan.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, PN Tabanan, Bali, digelar secara terbuka, Rabu 29 Mei 2024.
Dasaran Alit, diputus bersalah sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha.
Baca juga: BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali
Sidang dihadiri oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kadek Asprila dan Agung Anisca.
Sedangkan dari pihak kuasa hukum Dasaran Alit, dipimpin oleh Kadek Agus Mulyawan, bersama dengan Benny Hariyanto dan seorang rekan pengacara lainnya.
Kuasa Hukum Terdakwa, Kadek Agus Mulyawan, menyatakan bahwa pihaknya masih ada waktu selama tujuh hari. Dalam masa pikir-pikir. Namun, pihaknya tetap akan mengajukan banding atas putusan ini.
“Tanggapan kan sudah kami sampaikan tadi usai putusan (pengajuan banding). Nah untuk selanjutnya, kita persiapkan untuk hal-hal yang mesti kita persiapkan. Kita sangat menghormati keputusan majelis hakim. Karena ini kan dalam bentuk pertimbangan, yang sekiranya dalam bentuk berbeda dengan pertimbangan kita selaku kuasa hukum,” papar Agus.
Kata Agus, pihaknya menganggap keputusan ini adalah keputusan intuitif, yang tetap dihormatinya.
Namun, pihaknya akan melakukan perlawanan ketidakpuasan dengan cara jalur hukum banding.
Persiapan banding, paling tidak tujuh hari dan hari ke delapan pengajuan banding akan dilakukan.
“Tapi kita mau merapatkan dahulu untuk persiapan banding tersebut. Kalau seandainya kita butuh waktu sedikit maka kita tandatangani pikir-pikir dulu. Setelah itu baru mengajukan. Tapi yang jelas pasti banding. Cuma masalah mekanisme saja,” ungkapnya.
Alasan mendasar dilakukan banding, sambungnya, ia menduga bahwa sepertinya putusan ini adalah putusan intuitif.
Contohnya saja, majelis hakim menitik beratkan pada Visum Et Reverentum (VER).
Sedangkan VER sendiri jelas menyatakan tidak adanya tindak kekerasan, tidak adanya luka-luka, dan sebagainya.
“Seyogyanya ini tidak dipakai sebagai pertimbangan. Kedua memakai pertimbangan pendapat ahli, sedangkan ahli sendiri tidak tahu bagaimana tindak pidana ini terjadi. Dan tidak tahu tempat kejadian. Jadi kok rasanya putusan ini sangat intuitif,” bebernya.
Sebelumnya, dalam amar putusannya Majelis Hakim Rony Widodo mengadili terdakwa Dasaran Alit dengan menjatuhkan kurungan penjara selama enam tahun.
“Mengadili satu menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah, dua menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun hukuman kurungan penjara ,” ucap Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo.
Terdakwa Dasaran Alit, dinyatakan bersalah dalam dakwaan pokok sesuai pasal 6 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) UU Nomor 12 tahun 2022.
Dalam pasal 6 huruf C itu berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.
Rony Widodo menegaskan, bahwa pertimbangan Majelis Hakim adalah terdakwa mengakui bahwa pada saat kejadian itu bersama korban, kemudian ada bukti sperma, serta mengaku bahwa alat vitalnya dipegang oleh korban.
Dengan demikian Majelis Hakim mendapatkan petunjuk, yakni memang satu-satunya pria yang bersama NCK adalah Dasaran Alit atau terdakwa.
Tidak ada lelaki lain di kamar korban. Dan pacar korban sendiri tidak ada pernah berhubungan seksual dengan korban pada waktu dekat itu.
Sehingga hasil visum berupa ada benda tumpul mengenai alat vital korban, maka bisa dikatakan itu dilakukan oleh terdakwa.
“Untuk itu juga kami tetap meminta tetap penanganan psikis terhadap korban dan pengobatan harus dilanjutkan oleh pihak terkait,” tegas Rony. (ang).
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.