Berita Buleleng

BPN Singaraja Akan Terbitkan SHM Lahan Pekarangan Untuk 72 KK Eks Timtim

BPN Singaraja Akan Terbitkan SHM Lahan Pekarangan Untuk 72 KK Eks Timtim

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah. 


Kisid menyebut, bila penerbitan SHM tidak dilakukan berbarengan, masyarakat khawatir lahan garapan tersebut akan ditetapkan sebagai perhutanan sosial. "Kalau sudah keluar SK perhutanan sosial, mau dimohonkan tujuh turunan juga tidak akan bisa. Itu kekhawatiran warga. Kami butuh kepastian hukum atas lahan yang kami tempati," ucapnya. 


Kisid menyebut bila lahan pekarangan itu tidak bisa dibebaskan, sejatinya masih ada solusi yang seharusnya dilakukan Pemprov Bali maupun Pemkab Buleleng. Yakni dengan mencarikan lahan pengganti agar dapat digunakan oleh warga untuk bertani dan berternak. "Penyelesaian masalah lahan ini harus tuntas. Kami sudah menunggu selama 25 tahun, namun yang bisa diproses baru sebatas lahan pekarangan. Harus menunggu berapa tahun lagi untuk menyelesaikan?," keluh Kisid.  (rtu)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved