OTT di Bali
UANG Tunai Rp50 Juta Sudah Diserahkan ke Bendesa Adat Berawa, Ini Kronologis Pemerasan Rp 10 Miliar!
Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 30 Mei 20
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kasus OTT Bendesa Adat Berawa terus bergulir. Ketut Riana diduga melakukan pemerasan dan meminta uang sebesar Rp 10 miliar kepada pengusaha.
Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 30 Mei 2024.
Ketut Riana didudukan sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan, atau pungutan liar (pungli) sebesar Rp 10 miliar terhadap seorang pengusaha di Berawa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nengah Astawa dkk dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa mendakwa Ketut Riana dengan dakwaan tunggal.
Perbuatan terdakwa Ketut Riana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Selamat Jalan, Tubuh Pelajar 15 Tahun Terhempas Setelah Dihantam Truk, Petaka Saat Menyalip
Baca juga: Bagaimana Cara Pinjam Uang di KUR BRI 2024? Dapatkan Rp42 Juta Dengan Cicilan Rp900 Ribuan/Bulan

Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya PT. Berawa Bali Utama berencana melakukan investasi, membangun apartement dan resort di Desa Adat Berawa. Kemudian PT. Bali Grace Efata ditunjuk mengurus izin. Ini berdasarkan Perjanjian Nomor 143/BE/KTN/IV/2023 tanggal 04/08/2023 dengan direkturnya, saksi Andianto Nahak T Moruk.
Saksi mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Apartement PT. Berawa Bali Utama yang rencananya akan dibangun di Jalan Berawa dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,6 miliar.
Atas pekerjaan yang diberikan PT. Berawa Bali Utama, saksi Andianto sekira bulan Oktober 2023 mulai berkomunikasi dengan terdakwa selaku Bandesa Desa Adat Berawa.
Itu dilakukan saksi Andianto mengingat
terdapat kewajiban perusahaan untuk mengurus izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup).
Ini sebagai bentuk persetujuan lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pula dalam proses pengurusan izin itu terdapat kewajiban melakukan pertemuan konsultasi melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung baik positif atau negatif dari adanya rencana usaha dan kegiatan.
Terhadap kegiatan rencana investasi yang dilakukan di wewidangan Desa Adat Berawa maka sesuai Pasal 3 Pararem Desa Adat
Berawa Nomor 05/DAB/II/2020, besar kecilnya dana sumbangan dipungut berdasarkan kesepakatan prajuru desa adat sesuai kewajaran, yang besarannya berdasarkan kesepakatan krama dan prajuru desa adat dengan Investor.
Dengan memanfaatkan dalih dana sumbangan (dana punia) terkait kegiatan rencana investasi yang dilakukan di wewidangan Desa Adat Berawa, selanjutnya terdakwa selaku Bandesa Desa Adat Berawa meminta uang Rp 10 miliar kepada saksi Andianto.
Padahal dalih dana sumbangan hanya merupakan akal-akalan terdakwa, mengingat permintaan uang Rp 10 miliar belum pernah dibicarakan oleh terdakwa kepada prajuru Desa Adat Berawa, dan belum pernah dibahas dalam paruman Desa Adat Berawa.
Atas permintaan uang sebesar itu, saksi Andianto lalu menyampaikan kepada
terdakwa bahwa kontrak antara PT. Bali Grace Efata dengan PT. Berawa Bali Utama, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Apartement PT. Berawa Bali Utama hanya sebesar Rp 3,6 miliar.
Saksi Andianto memyampaikan tidak sanggup memberikan uang Rp 10 miliar dan harus bicara dengan pihak PT. Berawa Bali Utama. Saksi Andianto pun meminta agar terdakwa menunjukkan dasar aturan permintaan uang namun tidak pernah memberikan.
Sekira bulan November 2023, terdakwa menghubungi saksi Andianto, membutuhkan uang Rp 50 juta untuk bayar utang dengan warga Berawa dan imunisasi cucunya. Permintaan terdakwa dipenuhi oleh saksi Andianto.
Tanggal 20 Nopember 2023 saksi Andianto menyerahkan uang tunai Rp 50 juta kepada terdakwa di Starbucks Simpangan Dewi Sri, Jalan Sunset Road Legian, Kuta, Badung tanpa kwitansi.
Saat itu terdakwa menyampaikan ke saksi Andianto, permintaan Rp 10 miliar masih tetap. Juga terdakwa meminta agar penyerahan Rp 50 juta tidak disampaikan kemana-mana, termasuk ke Klian Banjar Adat Berawa.
Setelah penyerahan Rp 50 juta, periode bulan November 2023 sampai dengan Desember 2023, terdakwa terus menghubungi saksi Andianto menanyakan perkembangan permintaan uang Rp 10 miliar. Atas pertanyaan terdakwa, saksi Andianto menjawab agar terdakwa bersabar, karena saksi Andianto masih berkoordinasi dengan pihak investor.
Tanggal 5 Januari 2024, PT. Berawa Bali Utama menyelenggarakan pertemuan konsultasi publik terkait AMDAL Magnum Residence Berawa, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung bertempat di ruang pertemuan kantor Desa Tibubebeng.
Pertemuan itu dihadiri oleh Investor PT. Berawa Bali Utama, Klian Banjar Adat Berawa, Kepala Desa Tibubeneng (diwakili Sekretaris Desa), BPD, LPM, Bhabinkamtibmas Desa Tibubeneng, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta pihak terkait lainnya.
Namun terdakwa selaku Bandesa Desa Adat
Berawa tidak hadir. Padahal sudah menerima undangan tertanggal 28 Desember 2023 untuk kegiatan pertemuan konsultasi tersebut. Dan tanda tangan terdakwa dalam Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKP) tersebut diperlukan sebagai syarat pengurusan AMDAL/UKL-UPL/SPPL.
Sehari setelah pelaksanaan sosialisasi, saksi Andianto kemudian mendatangani rumah terdakwa yang berlokasi di Jalan Pantai Berawa, Badung, untuk mohon tanda
tangan daftar hadir dan Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat.
Namun terdakwa menyampaikan kepada saksi Andianto, dirinya dan Klian Banjar Adat Berawa belum bisa menandatangani Berita Acara Pertemuan tersebut jika saksi Andianto belum memberikan kontribusi berupa uang Rp 10 miliar yang sebelumnya diminta.
Perbuatan terdakwa yang menolak menandatangani Berita Acara Pertemuan merupakan siasat agar saksi Andianto mau memenuhi permintaan uang Rp 10 miliar. Mengingat terdakwa mengetahui bahwa berita acara pertemuan tersebut diperlukan sebagai salah satu syarat pengurusan AMDAL/UKL-UPL/SPPL.
Singkat cerita, terdakwa terus menerus menanyakan permintaan uang Rp 10 miliar kepada saksi Andianto. Merasa didesak, saksi Andianto pun menghubungi terdakwa via pesan WhatsApp dan menanyakan kabar.
Terdakwa menjawab “kabar saya galau, kepikiran kapan ya cair yang 10 M dan the Magnum supaya segera kita semua tenang”.
Kemudian saksi Andianto menjawab “saya ada seratus juta, apakah itu dulu atau tunggu cair semua” dan terdakwa menjawab “saya mau aja pak, cuman kapan kira-kira cair yang 10 M nya?”
Dijawab kembali oleh saksi Andianto “10 M sudah sampaikan ke legal tapi semua masih dikendali pak Budi, saya juga tidak enak dengan bapak, kalau bapak mau ambil 100 juta dulu boleh, tapi kalau mau tunggu yang 10 M silahkan, saya serba salah”. Terdakwa menjawab “Nggih pak Andi, besok sore bisa kita ketemu”.
Kamis, 2 Mei 2024 sekira pukul 15.15 Wita terdakwa menemui saksi Andianto di Caffe Casa Bunga, Renon. Pada saat itu saksi Andianto membawa uang sejumlah Rp 100 Juta lalu menyerahkan kepada terdakwa.
Usai menerima uang Rp 100 juta itu, terdakwa tetap menanyakan kepada saksi Andianto mengenai kapan Rp 10 milar akan diserahkan. Saksi Andianto menjawab masih berkoordinasi.
Ketika saksi Andianto memesan minuman, datang tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meringkus terdakwa Ketut Riana. Selain mengamankan terdakwa, tim Kejati Bali juga menyita uang Rp 100 juta dari tangan terdakwa yang baru saja diterimanya. CAN
uang
Bendesa Adat Berawa
pemerasan
Ketut Riana
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pungutan liar
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
KASUS OTT Perkebel Bongkasa, Staf Kantor Senyap, Sekdes: Kami Semua Kaget Bapak Luki Ditangkap! |
![]() |
---|
KAGET Dengan Perbekel Bongkasa Kena OTT, Ini Kata Sekdes & Perangkat Desa! |
![]() |
---|
OTT Perbekel Bongkasa! Ketut Luki Resmi Tersangka, Tertangkap Kantongi Fee Proyek Pura Rp20 Juta |
![]() |
---|
Perbekel Bongkasa Terjaring OTT, Pj Sekda Badung Tunggu Kepastian Penegak Hukum |
![]() |
---|
KABAR OTT Perbekel Bongkasa di Puspem Badung, Ketut Luki Diminta Keluar & Diperiksa di Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.