Berita Jembrana

KORBAN Diduga Dilecehkan Kakak Ipar Sendiri, Diancam Bertahun-tahun, Mirisnya Konon Sang Istri Tahu

Dia melanjutkan, perbuatan terduga pelaku tersebut berlangsung lama karena diiringi dengan sebuah ancaman dan paksaan.

tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi pelecehan - Menurut informasi yang diperoleh, korban yang saat ini sudah berusia 16 tahun telah menjadi korban kebejatan kakak ipar korban sejak duduk di bangku SMP. 

TRIBUN-BALI.COM - Warga Jembrana kembali melaporkan terjadinya, kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak dibawah umur.

Kali ini, seorang anak berusia 16 tahun, sebut saja Melati di Kecamatan Jembrana yang diduga menjadi korban TPKS.

Mirisnya, terduga pelaku adalah kakak ipar korban yang notabene sebagai suami dari kakak korban.

Hal ini telah dilaporkan ke Polres Jembrana, dan pihak keluarga korban telah melakukan visum di RSU Negara.

Menurut informasi yang diperoleh, korban yang saat ini sudah berusia 16 tahun telah menjadi korban kebejatan kakak ipar korban sejak duduk di bangku SMP.

Bahkan, perilaku menyimpang dari terduga pelaku, disebutkan membuat korban trauma hingga memutuskan untuk tidak melanjutkan sekolah lagi.

Setidaknya, korban sudah tidak sekolah di jenjang SMA sejak tiga bulan yang lalu.

Baca juga: MARKAS Curanmor Kena Gerebek! Laporan Warga Curiga dengan 2 Pengontrak Tak Lapor Identitas Ke Adat

Baca juga: TRAGEDI, WNA Jepang Meninggal Dunia Setelah Diving di Amed Karangasem, Simak Beritanya Berikut Ini!

Ilustrasi - Menurut informasi yang diperoleh, korban yang saat ini sudah berusia 16 tahun telah menjadi korban kebejatan kakak ipar korban sejak duduk di bangku SMP.
Ilustrasi - Menurut informasi yang diperoleh, korban yang saat ini sudah berusia 16 tahun telah menjadi korban kebejatan kakak ipar korban sejak duduk di bangku SMP. (Tribun Bali/Dwi S)

 

Peristiwa ini pertama kali dicurigai oleh kakak kandung korban, tak lain adalah istri dari terduga pelaku.

Setelah ditelusuri, ternyata kakak korban mendapatkan bukti bahwa adiknya memiliki hubungan dengan suaminya.

Hal ini pun memicu amarah pihak keluarga yang kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jembrana.

Setelah melapor, pihak keluarga juga melakukan visum ke rumah sakit terdekat.

"Informasinya sejak SMP (sudah berhubungan) dengan terduga pelaku (kakak ipar)," ungkap seorang sumber yang tak bisa disebutkan, Jumat 31 Mei 2024.

Dia melanjutkan, perbuatan terduga pelaku tersebut berlangsung lama karena diiringi dengan sebuah ancaman dan paksaan.

Sehingga, kemungkinan karena masih ada hubungan keluarga, korban mengikuti saja. Namun, korban kini telah menceritakan apa yang terjadi kepada keluarga dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved