Berita Jembrana

KORBAN Diduga Dilecehkan Kakak Ipar Sendiri, Diancam Bertahun-tahun, Mirisnya Konon Sang Istri Tahu

Dia melanjutkan, perbuatan terduga pelaku tersebut berlangsung lama karena diiringi dengan sebuah ancaman dan paksaan.

tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi pelecehan - Menurut informasi yang diperoleh, korban yang saat ini sudah berusia 16 tahun telah menjadi korban kebejatan kakak ipar korban sejak duduk di bangku SMP. 

"Sudah dilaporkan juga ke Polres Jembrana termasuk melakukan visum ke rumah sakit," ungkapnya.

Informasi dari Polres Jembrana, laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Jembrana untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan. Polisi masih melengkapi segala bukti kuat terkait peristiwa tersebut.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak (UPTD PPA) Jembrana, Ida Ayu Sri Utami mengaku masih menelusuri informasi ini.

Pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk kepolisian untuk kejelasannya.

"Kami belum bisa memastikan, akan kami koordinasikan dulu dengan pihak terkait termasuk pihak kepolisian," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, masih belum bisa dikonfirmasi terkait laporan dugaan TPKS yang terjadi di Kecamatan Jembrana tersebut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved