Berita Jembrana
KORBAN Diduga Dilecehkan Kakak Ipar Sendiri, Diancam Bertahun-tahun, Mirisnya Konon Sang Istri Tahu
Dia melanjutkan, perbuatan terduga pelaku tersebut berlangsung lama karena diiringi dengan sebuah ancaman dan paksaan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Warga Jembrana kembali melaporkan terjadinya, kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak dibawah umur.
Kali ini, seorang anak berusia 16 tahun, sebut saja Melati di Kecamatan Jembrana yang diduga menjadi korban TPKS.
Mirisnya, terduga pelaku adalah kakak ipar korban yang notabene sebagai suami dari kakak korban.
Hal ini telah dilaporkan ke Polres Jembrana, dan pihak keluarga korban telah melakukan visum di RSU Negara.
Menurut informasi yang diperoleh, korban yang saat ini sudah berusia 16 tahun telah menjadi korban kebejatan kakak ipar korban sejak duduk di bangku SMP.
Bahkan, perilaku menyimpang dari terduga pelaku, disebutkan membuat korban trauma hingga memutuskan untuk tidak melanjutkan sekolah lagi.
Setidaknya, korban sudah tidak sekolah di jenjang SMA sejak tiga bulan yang lalu.
Baca juga: MARKAS Curanmor Kena Gerebek! Laporan Warga Curiga dengan 2 Pengontrak Tak Lapor Identitas Ke Adat
Baca juga: TRAGEDI, WNA Jepang Meninggal Dunia Setelah Diving di Amed Karangasem, Simak Beritanya Berikut Ini!

Peristiwa ini pertama kali dicurigai oleh kakak kandung korban, tak lain adalah istri dari terduga pelaku.
Setelah ditelusuri, ternyata kakak korban mendapatkan bukti bahwa adiknya memiliki hubungan dengan suaminya.
Hal ini pun memicu amarah pihak keluarga yang kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jembrana.
Setelah melapor, pihak keluarga juga melakukan visum ke rumah sakit terdekat.
"Informasinya sejak SMP (sudah berhubungan) dengan terduga pelaku (kakak ipar)," ungkap seorang sumber yang tak bisa disebutkan, Jumat 31 Mei 2024.
Dia melanjutkan, perbuatan terduga pelaku tersebut berlangsung lama karena diiringi dengan sebuah ancaman dan paksaan.
Sehingga, kemungkinan karena masih ada hubungan keluarga, korban mengikuti saja. Namun, korban kini telah menceritakan apa yang terjadi kepada keluarga dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Sudah dilaporkan juga ke Polres Jembrana termasuk melakukan visum ke rumah sakit," ungkapnya.
Informasi dari Polres Jembrana, laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Jembrana untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan. Polisi masih melengkapi segala bukti kuat terkait peristiwa tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak (UPTD PPA) Jembrana, Ida Ayu Sri Utami mengaku masih menelusuri informasi ini.
Pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk kepolisian untuk kejelasannya.
"Kami belum bisa memastikan, akan kami koordinasikan dulu dengan pihak terkait termasuk pihak kepolisian," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, masih belum bisa dikonfirmasi terkait laporan dugaan TPKS yang terjadi di Kecamatan Jembrana tersebut. (*)
Jembrana
pelaku
anak dibawah umur
kekerasan seksual
tindak pidana
RSU Negara
TPKS
SMP
pelecehan seksual
NYAWA Widiana Tak Tertolong! Pria 48 Tahun Tewas Tertimpa Kayu Bayur di Melaya Jembrana |
![]() |
---|
NIAT MEMBANTU, Namun Ajal Menjemput, Putu Widiana Tewas di Banjar Moding Kaja Jembrana |
![]() |
---|
Ribuan Tukik Dilepasliarkan Hingga Aksi Bebas Sampah Plastik di Pantai Jembrana |
![]() |
---|
Niat Bantu Tarik Kayu yang Akan Ditebang, Putu Widiana Tewas Tertimpa Kayu Bayur di Jembrana |
![]() |
---|
2 Peserta PPPK Mengundurkan Diri! Status Dua Orang Lulus Seleksi PPPK Jembrana Dibatalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.