Berita Buleleng
BEJAT! Mantan Anggota Dewan Asal Buleleng Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 3 Kali,Tinggal Hanya Berdua
Ditambahkan AKP Diatmika, korban takut melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi, lantaran mendapatkan ancaman dari pelaku.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur lagi-lagi terjadi di Buleleng.
Seorang perempuan berusia 17 tahun asal Kecamatan Seririt, dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri hingga tiga kali. Mirisnya lagi, sang ayah merupakan seorang politisi.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, pada Minggu (2/6/2024) mengatakan, korban diduga disetubuhi oleh ayahnya sebanyak tiga kali selama Mei kemarin.
Di mana kasus pertama terjadi pada Minggu (5/5/2024) malam. Korban kala itu tengah berada di dalam kamarnya. Kemudian terkejut saat melihat sang ayah tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan langsung menyetubuhinya.
"Korban sempat berontak dan berteriak. Namun tidak ada yang menolong, lantaran korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Sementara ibunya telah bercerai dan menikah lagi," terang AKP Diatmika.
Ditambahkan AKP Diatmika, korban takut melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi, lantaran mendapatkan ancaman dari pelaku.
Ia hanya menceritakan kejadiannya itu kepada salah satu keluarganya. "Salah satu keluarganya kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban, hingga akhirnya sang ibu yang melaporkan kejadian ini di Polres Buleleng pada Sabtu (25/5/2024) kemarin," jelas AKP Diatmika.
Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan di Jembrana, 1 Pemotor Alami CKB, Polisi Dalami Indikasi Trek-trekan Jalur Kota
Baca juga: TRAGEDI, WNA Jepang Meninggal Dunia Setelah Diving di Amed Karangasem, Simak Beritanya Berikut Ini!

Pasca menerima laporan tersebut, Unit PPA Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban.
Setelah memiliki cukup bukti, polisi pun langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pada Rabu (29/5).
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Penanganan perkara ini sudah tahap proses penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Diatmika. (rtu)
POLISI Dalami Laporan Dugaan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik yang Seret 2 PPPK di Buleleng |
![]() |
---|
Habisi Nyawa Nenek Juragan Cengkeh, SY Terancam Pidana 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
NYARIS Tenggelam! Akibat Mesin Mati Kapal Bermuatan 665 Ton Jagung di Perairan Bali Utara! |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng! |
![]() |
---|
DUGAAN Perselingkuhan Oknum PPPK di Buleleng Berujung Pecat, Sang Wanita Bantah Berhubungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.