Pilkada
Bertugas Hingga Januari 2925, PKD Pilkada di Tabanan Dapat Honor Rp 1,1 Juta, Bangli Lantik 72 PKD
Pelantikan dihadiri Sekda Gede Susila, anggota Bawaslu Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pen
TRIBUN-BALI.COM - Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November mendatang. Demi suksesnya hajatan lima tahunan itu, Bawaslu Tabanan melantik sebanyak 133 Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) di GOR Debes pada Minggu (2/6).
Pelantikan dihadiri Sekda Gede Susila, anggota Bawaslu Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan.
Ketua Bawaslu Tabanan Ketut Narta menyatakan, anggota PKD ini bertugas sejak dilantik hingga nanti pada Januari 2025. Mereka diberikan pembekalan atau diwajibkan untuk memahami peraturan perundang-undangan sebagai garda terdepan pengawasan di Tabanan.
Baca juga: HANYA Dalam 3 Hari MA Ubah Syarat Calon Kepala Daerah Jadi 25 Tahun, PSI Bantah Terkait Kaesang!
Baca juga: TARUNG Pilkada 2024 di Bali, De Gadjah Siapkan Rp 15 Miliar untuk Saksi, Dipanggil Prabowo Subianto!
“Jadi mereka bertugas sejak dilantik. Ada yang wajah baru dan juga wajah lama,” ucapnya. Kata Narta, ada tiga penting yang ditekankan PKD dalam menjalankan tugas.
Mereka wajib memahami peraturan PKPU, wajib membuat form A saat bertugas, dan selama bertugas wajib melaksanakan monitoring di wilayah desa serta wajib perkenalan diri kepada tokoh adat maupun aparat desa.
“Form A wajib dibuat dengan tujuan mencegah hal yang tidak diinginkan ketika nantinya ada pelanggaran. Dan mereka harus memperkenalkan diri ke tokoh adat dan aparat desa,” ungkapnya.
Narta berharap Pilkada di Tabanan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Pihaknya sedini mungkin telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait terutama dengan KPU Tabanan, mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Mereka, sambungnya, akan mendapatkan honor dari PKD per bulan Rp 1.100.000 sesuai dengan aturan pusat. Meskipun honor ini dirasa belum maksimal mengingat tugas dari PKD ini berat dalam hal pengawasan, pihaknya pun meminta PKD bekerja dengan maksimal.
"Honor ini belum maksimal karena setiap hari itu mereka bisa bekerja 3 kali pengawasan. Contoh misalnya calon ada lomba mancing paginya jelas harus diawasi. Lalu, nanti ketika calon ada simakrama maka juga harus diawasi. Sehingga dari segi bensin sama honor sudah tidak cukup," bebernya. (ang)
Bangli Lantik 72 PKD
Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Bangli sebanyak 72 orang dan telah dilantik di Museum Geopark Batur, Kintamani pada Sabtu (1/6). Anggota Bawaslu Bali, Nyoman Gede Putra Wiratma mengungkapkan jika PKD menjadi instrument sangat penting dalam Pengawas Pemilu.
"Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan garda terdepan yang secara langsung akan melakukan proses pengawasan dan pencegahan di lapangan. Karenanya PKD wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan jaga integritas," ungkap dia.
Wiratma juga berpesan kepada seluruh PKD untuk meningkatkan kapasitas diri dengan cara mempelajari dan membaca regulasi peraturan Perundang-undangan terkait Kepemiluan. Sebab regulasi tersebut merupakan bekal para Panwaslu saat bertugas di lapangan.
"Saya berharap kepada teman-teman PKD yang hari ini resmi dilantik, untuk sering-sering mempelajari dan membaca regulasi terkait kepemiluan. Baik itu Undang-undang, Perbawaslu, dan PKPU melalui smartphone masing-masing. Sebab regulasi itulah bekal kita dalam menjalankan tugas di lapangan, sehingga teman-teman tidak lagi bingung dan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi," ungkapnya. (mer)
KIM Rayu Parpol Pengusung Anies Baswedan! Sahrin: Jangan Harap RK Lawan Kotak Kosong |
![]() |
---|
Debat Paslon Pilkada Maksimal 3 Kali! Sumbangan Dana Kampanye Wajib Lapor KPU |
![]() |
---|
PSI Kemungkinan Akan Siapkan Plt Ketum, Menerka Arti Pernyataan Kaesang Temani Istri Kuliah di AS |
![]() |
---|
Mantan Kepala Daerah Ingin Maju Jadi Wakil! MK Gelar Sidang Perbaikan Permohonan Pengujian Syarat |
![]() |
---|
3 Tanggal Penentuan Ridwan Kamil, Maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.