Pilkada

HANYA Dalam 3 Hari MA Ubah Syarat Calon Kepala Daerah Jadi 25 Tahun, PSI Bantah Terkait Kaesang!

Juru bicara MA Suharto menjelaskan, cepatnya MA memproses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
WAKIL Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman menyatakan putusan MA terkait batas usia pencalonan kepala daerah tidak ada hubungannya dengan PSI maupun ketua umumnya, Kaesang Pangarep. Ia menuturkan, gugatan yang akhirnya diputus MA itu diajukan oleh Partai Garuda. 

TRIBUN-BALI.COM - Mahkamah Agung (MA) hanya memerlukan waktu tiga hari, untuk mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah sejak diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Juru bicara MA Suharto menjelaskan, cepatnya MA memproses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5).

Adapun putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin hakim agung Yulius serta hakim agung Cerah Bangun dan hakim agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabanai terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: TARUNG Pilkada 2024 di Bali, De Gadjah Siapkan Rp 15 Miliar untuk Saksi, Dipanggil Prabowo Subianto!

Baca juga: MEGAWATI Akan Resmikan Pada 5 Juni 2024, Ini Kemegahan Kantor PDIP Gianyar, Telan Rp 7,8 Miliar!

Ilustrasi - Juru bicara MA Suharto menjelaskan, cepatnya MA memproses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.
Ilustrasi - Juru bicara MA Suharto menjelaskan, cepatnya MA memproses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan. (Tribun Bali/Dwi S)

Dalam pertimbanganya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Anak Muda Cuma Pemanis

Putusan MA yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah diyakini buat memberi jalan bagi anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Saya cukup yakin mengatakan bahwa tujuannya memang untuk meloloskan Kaesang. Sementara narasi politik anak muda itu hanya political sweetener saja, tak lebih," kata pengamat politik Jannus TH Siahaan dalam pernyataanya, seperti dikutip Kompas.com pada Minggu (2/6).

Jannus meyakini, putusan MA itu akan berpengaruh besar dalam kampanye Pilkada serentak 2024, terutama buat memobilisasi dukungan politik dari kalangan muda-mudi.

Sebab, Jannus menganggap jumlah suara kelompok muda-mudi yang sangat besar saat ini menjadi sangat seksi untuk diperebutkan oleh para partai politik pada Pilkada serentak akan digelar pada November 2024 mendatang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved