Pilkada

HANYA Dalam 3 Hari MA Ubah Syarat Calon Kepala Daerah Jadi 25 Tahun, PSI Bantah Terkait Kaesang!

Juru bicara MA Suharto menjelaskan, cepatnya MA memproses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
WAKIL Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman menyatakan putusan MA terkait batas usia pencalonan kepala daerah tidak ada hubungannya dengan PSI maupun ketua umumnya, Kaesang Pangarep. Ia menuturkan, gugatan yang akhirnya diputus MA itu diajukan oleh Partai Garuda. 

Bahkan menurut dia, pola perubahan syarat batas usia calon kepala daerah oleh MA mengikuti pola yang sama dengan yang terjadi saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. "Boleh jadi narasi yang akan dijual adalah untuk mengakomodasi generasi muda yang jumlahnya saat ini sangat besar," ujar Jannus.

"Persis seperti keputusan MK sebelum Pemilu tempo hari, yakni untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka ikut berkontestasi di laga Pilpres 2024 yang lalu," pungkas Jannus. (Kompas.com)


PSI Bantah Terkait Kaesang
WAKIL Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman menyatakan putusan MA terkait batas usia pencalonan kepala daerah tidak ada hubungannya dengan PSI maupun ketua umumnya, Kaesang Pangarep. Ia menuturkan, gugatan yang akhirnya diputus MA itu diajukan oleh Partai Garuda.

"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda," kata Andy Budiman dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/5).

Ia mengklaim, tidak ada komunikasi sama sekali antara PSI dengan Partai Garuda terkait hal itu. MA, kata dia, tentu memiliki pertimbangan dalam pengambilan keputusan atas gugatan. "Kita harus menghormati keputusan hakim. Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu," tuturnya.

Lebih lanjut, ia pun berharap agar semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. "Jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA," jelas Andy. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved