Berita Jembrana

BURU Pemesan! Penangkap Penyu Selundupan Dijanjikan Upah Rp 1 Juta, Ini Kata Polres Jembrana

Penyu jenis hijau disebutkan berasal dari pesisir pantai Alas Purwo, Banyuwangi. Sementara ada dua orang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

TRIBUN BALI/MADE PRASETYA ARYAWAN
PENYELUNDUP - Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto bersama jajaran saat menghadirkan dua tersangka kasus penyelundupan penyu di Mapolres Jembrana, Rabu (5/6). 

TRIBUN-BALI.COM  - Dua orang pelaku kasus penyelundupan 12 ekor penyu hijau, yang sebelumnya melarikan diri berhasil diamankan dan dihadirkan oleh Polres Jembrana di Aula Mapolres Jembrana, Rabu (5/6/2024).

Dengan begitu, polisi kini memburu pemesan penyu kepada para tersangka yang sebagai penyalur ke pemesan di Denpasar.

SR alias Ron dan Tf mengaku mendapat pesanan dari warga Jembrana yang hendak dikirim ke Denpasar dengan nama Pak De.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, dua orang pelaku yang sebelumnya melarikan diri berhasil diamankan di waktu yang berbeda.

Menurut pengakuan dua tersangka ini, nelayan yang bertugas menangkap penyu di wilayah pesisir Jawa Timur ini mendapat upah Rp 1 juta, bukan per ekor.

Dan pemesannya diketahui warga Jembrana. "Nangkapnya (penyu) berdua, habiskan waktu 3 hari untuk 12 ekor penyu tersebut," kata salah satu tersangka saat dimintai keterangan oleh AKBP Tri Purwanto.

Dia melanjutkan, selama ini tersangka ini sudah melakukan penangkapan satwa dilindungi sebanyak tiga kali. Hanya saja, proses penangkapan yang ketiga kalinya ini diketahui dan diamankan polisi.

Baca juga: MAYAT Bayi di Saluran Subak Nyitdah Tabanan, Polisi Lacak Pelaku & Ajak Desa Adat Sidak Penduduk!

Baca juga: KABUR dari Bali, 2 Penadah Mobil Tertangkap! Kejahatan Terungkap dari STNK Tak Sesuai

PENYELUNDUP - Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto bersama jajaran saat menghadirkan dua tersangka kasus penyelundupan penyu di Mapolres Jembrana, Rabu (5/6).
PENYELUNDUP - Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto bersama jajaran saat menghadirkan dua tersangka kasus penyelundupan penyu di Mapolres Jembrana, Rabu (5/6). (Made Prasetia/Tribun Bali)

Dan rencananya penyu hasil selundupan ini bakal dibawa ke rumah pemesan dengan nama inisial Pak De ke Denpasar. "Ini sudah yang ketiga kalinya, yang terakhir diamankan," sebutnya.

Selain dua tersangka ini, kata dia, polisi juga mengamankan sebuah perahu fiber serta jaring nelayan dengan panjang 140 meter. Kedua barang bukti ini sudah diamankan polisi di perairan Pelabuhan Pengambengan.

Bagaimana dengan si pemesan, AKBP Tri Purwanto mengakui masih mengembangkan kasus ini untuk selanjutnya mengamankan si pemesan. Seluruh informasi dan pengakuan dari tersangka ditambah bukti kuat bakal menjerat si pemesan. "Kita masih kembangkan terus kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya, dua tersangka kasus penyelundupan 12 ekor penyu yakni Ahmad Sodikin dan Komang Suama dihadirkan Polres Jembrana di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, Jumat (31/5).

Penyu jenis hijau disebutkan berasal dari pesisir pantai Alas Purwo, Banyuwangi. Sementara ada dua orang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adalah sopir pikap yang mengangkut pikap dan seorang nelayan yang menangkap penyu di Jawa Timur.

Mirisnya, DPO sopir pikap tersebut sebelumnya sempat diamankan dengan kasus yang sama dan di bulan Desember 2023 lalu baru selesai menjalani pidana. Ia diputus 7 bulan kurungan. Beberapa bulan setelahnya, ternyata melakukan hal serupa lagi. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved