Kebakaran di Bali

BANTAH Beri Izin Gudang Elpiji Maut, Ini Kata Disperindag! Sukojin Belum Muncul, Korban Jiwa Jadi 7 

Pemilik gudang elpiji yang terbakar, Sukojin buka suara melalui kuasa hukumnya Siswo Sumarto dan memohon maaf kepada masyarakat

Wahyuni Sari/Tribun Bali
KORBAN meninggal dunia atau tewas akibat kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman 1 Denpasar bertambah hingga, Kamis (13/6). Setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, total 7 orang dilaporkan meninggal dunia dari belasan korban yang mengalami luka bakar pada kebakaran yangterjadi, Minggu (9/6) pukul 06.30 Wita itu. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemilik gudang elpiji yang terbakar, Sukojin buka suara melalui kuasa hukumnya Siswo Sumarto dan memohon maaf kepada masyarakat atas keresahan yang ditimbulkan serta mengaku bertanggungjawab atas semua kerugian yang ditimbulkan.

Hal ini diungkapkan melalui pengacaranya tersebut saat dijumpai Tribun Bali, di Denpasar, Kamis (13/6). Dia juga menyatakan berbelasungkawa atas meninggalnya 7 karyawan akibat kebakaran gudang miliknya tersebut.

"Klien kami mohon maaf atas keresahan selama ini di masyarakat. Kami berbelasungkawa terhadap almarhum.

Komitmen klien kami akan membiayai sepenuhnya terhadap korban yang masih dirawat di rumah sakit.

Kedua, concern kami juga akan memberikan santunan kepada almarhum. Dan ketiga, pihak kami juga concern terhadap biaya anak istri bagi mereka yang berkeluarga sampai pemulihan terpenuhi," kata pria yang karib disapa Bowo ini.

Bowo memastikan, kliennya, Sukojin pemilik gudang gas tersebut bertindak kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang saat ini bergulir di Polresta Denpasar. Sukojin pun telah diperiksa polisi didampingi kuasa hukumnya.

"Klien sudah diperiksa polisi. Saya juga mendampingi saat pemeriksaan. Saya pastikan klien kooperatif ini yang menjadi alasan saya mau advokasi beliau. Untuk perkara pidana masih bergulir. Jadi tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih dalam penyelidikan. Nanti bisa ke pihak kepolisian," jelasnya.

Termasuk soal izin, meski Disperindag Kota Denpasar membantah mengeluarkan izin operasi gudang tersebut, namun Bowo memastikan kliennya memiliki izin pendirian kegiatan usaha tersebut sebagai CV, yang sebelumnya disebutkan polisi bernama CV Bintang Bagus Perkasa sebagai pengecer.

Begitu pula sanggahan dari Pertamina yang menyebutkan bahwa gudang penyimpanan gas milik Sukojin tersebut bukan agen atau pangkalan resmi milik Pertamina.

Baca juga: KEKEH Bukan Gudang Oplosan, Kuasa Hukum Sukojin Bela Diri, 1 Tambahan Pasien ke RSUP Sanglah

Baca juga: TRAGEDI Maut Kebakaran Gudang Gas LPG Telan 7 Korban Jiwa, Luka Bakar 80 Persen, 11 Masih Dirawat! 

Siswo Sumarto, Kuasa Hukum dari Sukojin, pemilik gudang penyimpanan gas yang mengalami kebakaran.
Siswo Sumarto, Kuasa Hukum dari Sukojin, pemilik gudang penyimpanan gas yang mengalami kebakaran. (Adrian/Tribun Bali)

 

"Izin itu saat ini masih dalam ranah pendalaman di ranah kepolisian. Kalau normatif, itu tidak bisa akan berjalan penjualan kalau tidak ada regulasi yang sudah ditentukan dinas terkait. Untuk investigasi lebih dalam belum kami dalami. Untuk lebih validnya teman-teman penyidik lebih paham," kata dia.

"(Pernyataan Pertamina, Red) Kami belum sejauh itu (berbicara dengan klien, Red). Kami saat ini bagaimana caranya fokus dulu bertanggung jawab terhadap korban dan para almarhum. Karena ini dalam tahap penyidikan kami serahkan kepada pihak kepolisian yang mumpuni," jelasnya.

Bowo mengatakan, saat ini pemilik gudang, Sukojin masih dalam kondisi syok berat akibat kejadian tersebut dan dalam berkomunikasi dengan kuasa hukumnya diwakili oleh istrinya.

"Ini (izin, Red) saya kurang paham. Jadi lebih paham nanti di penyidik aja, karena komunikasi saya dengan klien ini saat ini beliau lagi syok. Jadi kita ajak bicara jawabannya agak tidak nyambung. Saat ini kita komunikasi lewat istri," bebernya.

"Karena sudah beroperasi lebih dari setahun. Artinya izin itu memang ada, tapi penjabaran lebih luas nanti teman-teman penyidik bisa diklarifikasi. Kami tidak bisa memberi itu karena dalam rangka penyelidikan," imbuh Bowo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved