Kebakaran di Denpasar

Gudang LPG di Denpasar Terbakar, Polresta Dalami Dugaan Pengoplosan, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo Denpasar, proses olah TKP dan pengumpulan barang bukti terkait dugaan pengoplosan disebut dilakukan hati-hati

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/ida bagus putu mahendra
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo (tengah) saat jumpa pers. Sebut dalami dugaan pengoplosan LPG oleh Sukojin - Polresta Denpasar Dalami Dugaan Pengoplosan LPG oleh Sukojin, Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Baru 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar masih mendalami dugaan pengoplosan LPG yang dilakukan oleh tersangka Sukojin.

Pasalnya, Sukojin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar pada Jumat 14 Juni 2024 malam kemarin, dan telah ditahan pada Sabtu 15 Juni 2024 pagi.

Sementara ini, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai, sehingga menyebabkan gudang LPG miliknya di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Bali terbakar pada Minggu 9 Juni 2024 lalu.

Sebanyak 18 karyawan gudang dikabarkan menjadi korban kebakaran.

Baca juga: Dinilai Lalai, Sukojin Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gudang LPG di Denpasar

Bahkan hingga Sabtu 15 Juni 2024, 12 korban telah meninggal dunia.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menerangkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Proses ini dan penetapan tersangka, bukan berarti selesai. Kami melakukan pengembangan terhadap saksi maupun perbuatan pidana lain,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu 15 Juni 2024 sore.

Salah satu hal yang didalami, yakni dugaan pengoplosan LPG yang dilakukan oleh Sukojin.

Bahkan, pihaknya dikatakan terus melakukan olah TKP sejak 10 Juni 2024, sehari pasca insiden tersebut.

“Saya tegaskan, kita tetap masih ke sana (dugaan pengoplosan) karena masih dalam proses pengumpulan barang bukti.”

“Mulai tanggal 10 (Juni 2024), sampai nanti mungkin habis rilis, kita masih lakukan olah TKP,” ungkapnya.

Kendati demikian, proses olah TKP dan pengumpulan barang bukti terkait dugaan pengoplosan disebut dilakukan secara hati-hati.

Sebab, Kompol Laorens mengaku masih tercium bau gas LPG di seputar TKP kebakaran.

Bila nantinya ditemukan bukti-bukti soal pengoplosan LPG, Kompol Laorens menegaskan akan memasukkan sangkaan tersebut kepada Sukojin.

“Kita masih berhati-hati karena belum bisa menyeluruh mengecek semuanya. Karena di TKP masih berbau gas. Demi keselamatan petugas juga, kami melihat situasi perkembangan. Apabila ditemukan hal-hal yang bersangkutan maslaah pengoplosan, akan kita sambungkan ke sana terkait proses perkara,” jelasnya.

Bahkan, Kompol Laorens tak mengelak bila ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Ada kemungkinan tersangka tambahan,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved