Berita Badung

TOLAK Pembangunan di Lahan Negara, Warga Desa Adat Pererenan Mengwi Badung Bali Gelar Unjuk Rasa!

Mereka datang untuk berunjukrasa dan memasang baliho penolakan pembangunan yang dilakukan oleh investor di lahan negara.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
MENOLAK - Sejumlah krama desa adat Pererenan, Kecamatan Mengwi Badung bersama bendesa adat dan tokoh masyarakat lainnya saat melakukan penolakan dengan membentangkan baliho di Pantai Lima, Badung, Selasa (18/6). 

TRIBUN-BALI.COM  – Warga Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, menggeruduk Pantai Lima yang berlokasi di Desa Pererenan, Selasa (18/6).

Mereka datang untuk berunjukrasa dan memasang baliho penolakan pembangunan yang dilakukan oleh investor di lahan negara.

Mirisnya lagi, lahan itu disebut merupakan hasil reklamasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung dengan alasan melakukan penataan pantai dan sungai surungan. Ada tiga baliho yang dipasang yang bertuliskan “Krama Desa Adat Pererenan Menolak Pembangunan atas Tanah Negara/Sempadan Sungai Surungan”.

Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan, I Wayan Koplogantara yang ditemui di lokasi mengatakan, pihak desa adat menolak adanya pembangunan yang dilakukan investor di lahan reklamasi yang merupakan tanah negara.

Penolakan itu dilakukan karena akan terjadinya kerusakan ekosistem di sekitar Sungai Surungan, termasuk juga pencemaran lingkungan hidup di sekitar Sungai Surungan.

“Ke depan sudah dipastikan akan terjadi abrasi. Kita sudah lihat, sekarang saja kondisinya sudah abrasi,” jelasnya.
Jika dibiarkan, Antara mengaku akses untuk menuju pantai bisa tertutup, bahkan juga mengganggu kegiatan-kegiatan keagamaan di Pantai Lima tersebut.

Hal itu pun menjadi landasan desa adat dengan tegas menolak pembangunan yang akan dilakukan di lahan reklamasi itu.

“Mengenai kegiatan reklamasi sendiri, bahwa kegiatan reklamasi tidak ada izin dan tidak ada Amdal-nya, termasuk tidak ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” tegasnya.

Baca juga: KRITIS! 2 Korban Kebakaran Gudang LPG, 16 Orang Telah Meninggal, Luka Bakar 72 Persen & 30 Persen

Baca juga: USUL Pembatasan Konsumsi Alkohol, Dampak Bule Berulah, Dispar Bali Akan Ingatkan Wisman

KLARIFIKASI - Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba (kanan) dan Kabag Tata Pemerintah Made Surya Dharma serta Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi melakukan klarifikasi terkait kasus di Pantai Lima, Desa Pererenan, Mengwi Badung, Selasa (18/6).
KLARIFIKASI - Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba (kanan) dan Kabag Tata Pemerintah Made Surya Dharma serta Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi melakukan klarifikasi terkait kasus di Pantai Lima, Desa Pererenan, Mengwi Badung, Selasa (18/6). (Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta)


Disebutkannya, sesuai Undang-undang No 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mestinya adanya tanah timbul yang menguasai negara, karena merupakan tanah negara.

“Jadi seperti apa yang disampaikan Prajuru Adat di sini, sebelum sungai ini diurug sungai ini sangat dipelihara dan ditanami tanaman sejenis bakau. Bahkan sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja saat ini, maka yang berhak akan tanah itu adalah Bendesa Adat Pererenan, dan bukan diklaim tanah milik Pemkab Badung,” bebernya.

Disinggung mengenai sosialisasi dari Pemkab Badung, Antara mengaku sosialisasi awalnya didengar oleh krama desa adat hanya melakukan penataan pantai dan penataan sungai, bukan reklamasi. Namun kenyataannya dilakukan reklamasi dan tidak ada sama sekali tanah timbul.

“Kami sudah melakukan koordinasi ke Balai Wilayah Sungai Penida (BWS), dan BWS tahu bahwa di sana adalah sungai yang berisi lumpur. Namun kini direklamasi dengan mengambil pasir di Pantai Lima, sehingga pantai kini abrasi,” imbuhnya sembari mengatakan kedepan pihaknya akan menyurati Pemkab Badung dengan melakukan somasi, termasuk investor dengan tidak melakukan kegiatan lagi di tempat itu.

Proyek pembangunan yang dilakukan oleh investor di lahan negara yang ditolak Krama Desa Adat Pererenan ternyata akan dibangun restoran bertingkat. Menurut informasi, di lokasi proyek itu akan berdiri pada lahan yang telah dilakukan reklamasi.

Bahkan pembangunan gedungnya sudah mendapatkan izin dari Pemkab Badung. Pada proyek itu telah memasang persetujuan bangunan gedung di papan di areal proyek dengan nomor: SK-PBG-510302-14052024-001 permohonan persetujuan bangunan gedung dengan pemilik bangunan gedung PT PPB. Bahkan pada papan yang terdapat di lokasi disebutkan akan mendirikan bangunan gedung baru untuk restoran.

Luas bangunan gedung yakni total luas 700.00 meter persegi, luas lantai 702.00 meter persegi, lantai dua, tinggi bangunan 9,80 meter. Bangunan gedung itu untuk restoran telah mendapat persetujuan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian, besaran retribusi persetujuan bangunan gedung yang dibayarkan oleh pemilik bangunan gedung sebesar Rp 32.041.970,00. Persetujuan bangunan itu berisi sejumlah lampiran.

Lampiran A, berisi keputusan Pemkab Badung tentang persetujuan bangunan gedung tentang informasi tanah, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.

Yakni informasi tanah seluas 3.000 meter persegi yang terletak di Pantai Lima, Jalan Babadan, Pererenan, Mengwi, Badung. Pada Lampiran B berisi keputusan tentang persetujuan dokumen teknis, tetapi hanya bisa diakses dengan QR-Code yang terhubung dengan website Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Begitu juga lampiran C, berisi keputusan tentang besaran retribusi persetujuan bangunan gedung yang hanya bisa diakses QR-Code.

Kemudian lampiran D, berisi keputusan tentang informasi umum persetujuan bangunan gedung yakni pemilik gedung agar menyampaikan informasi dan tanggal pelaksanaan konstruksi kepada Dinas PUPR melalui SIMBG. Informasi tersebut disampaikan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.

KLARIFIKASI - Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba (kanan) dan Kabag Tata Pemerintah Made Surya Dharma serta Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi melakukan klarifikasi terkait kasus di Pantai Lima, Desa Pererenan, Mengwi Badung, Selasa (18/6).
KLARIFIKASI - Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba (kanan) dan Kabag Tata Pemerintah Made Surya Dharma serta Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi melakukan klarifikasi terkait kasus di Pantai Lima, Desa Pererenan, Mengwi Badung, Selasa (18/6). (Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta)

Apabila pemilik bangungan tidak menyampaikan jadwal dimulainya pekerjaan konstruksi, maka Dinas PUPR akan meminta klarifikasi kepada pemilik bangunan gedung. Klarifikasi dapat dilakukan paling banyak dua kali dalam kurun waktu paling lama enam bulan sejak diterbitkan PGB.

Kalau pemilik bangunan gedung tidak menyampaikan informasi jadwal dimulainya pekerjaan konstruksi, maka PGB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dinas PUPR menginspeksi pelaksanaan konstruksi gedung setelah mendapatkan informasi dari pemilik bangunan gedung pada tiap tahapan.

Proses inspeksi dilaksanakan sebagai prasyarat penerbit Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) tanpa dikenakan biaya apa pun. Kemudian Lampiran E, berisi keputusan tentang pembekuan dan pencabutan persetujuan bangunan gedung.

Persetujuan ini diterbitkan di Badung, Selasa (14/6) atas nama Bupati Badung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan. (gus)

Pemkab Badung Bantah Reklamasi

SETELAH dilakukan aksi penolakan oleh Krama Desa Adat Pererenan, Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya membeberkan masalah yang terjadi Pantai Lima, Desa Pererenan, Mengwi Badung. Pemkab Badung melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, IB Surya Suamba dan Kabag Tatan Pemerintah Made Surya Dharma serta Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung Kadek Oka Parmadi menjelaskan, asal muasal terjadinya penataan sungai tersebut di kantor PUPR Badung, Selasa (18/6).

Kepala Dinas PUPR Badung, IB Surya Suamba dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya melakukan reklamasi di kawasan tersebut. Saat ditemui, Surya Suamba mengaku bahwa yang dilakukan oleh Pemkab Badung adalah normalisasi sungai yang mengalami abrasi.

"Kami tidak melakukan reklamasi, tapi normalisasi sungai sebagai bagian dari penataan pantai yang tengah berjalan. Itu pun upaya kami melakukan pengembalian aset atau tanah negara," ungkap Surya Suamba.

Kegiatan normalisasi ini, menurutnya, upaya untuk mengembalikan fungsi alami sungai yang rusak akibat abrasi, sekaligus menjadi bagian dari proyek penataan kawasan pantai. Bahkan mengenai lahan tersebut sudah ada Keputusan Bupati No 604/01/HK/2022 tentang penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan tanah negara di Kecamatan Mengwi Badung pada 12 September 2022. "Jadi datanya kami sudah punya, bahkan lahan itu nantinya kita juga akan tata untuk digunakan parkir," bebernya.

Disebutkan, penyewaan lahan kepada investor telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari total 70.000 meter persegi lahan yang tersedia, hanya 30.000 meter persegi yang disewakan.

"Jadi, tidak semua lahan kami sewakan. Itu pun hanya untuk dua tahun yang seharusnya maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang kembali, dengan nilai kontrak Rp 400 juta lebih," kata Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD, Kadek Oka Permadi.

Terkait dengan adanya pengajuan dari Desa Adat Pererenan mengenai pengelolaan tanah yang dipermasalahkan, Kabag Tapem, Made Surya Darma, mengakui adanya pengajuan untuk pengelolaan lahan, namun bersifat perorangan pada 2022. "Memang pernah ada pengajuan untuk hak milik perorangan ke BPN, namun kami meminta kepada BPN untuk tidak menindaklanjuti permohonan tersebut," tegas Made Surya Darma.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat mengenai aktivitas yang sebenarnya dilakukan oleh Dinas PUPR Badung dan menghilangkan kesalahpahaman terkait dugaan reklamasi di kawasan tersebut. "Tidak hanya di Pantai Lima saja yang kami tata, nanti dari Pantai Cemagi sampai Kuta akan kami tata. Sehingga semua itu bisa dinikmati masyarakat Badung," imbuhnya.

Disinggung mengenai pembangunan yang dilakukan oleh penyewa, pihaknya menyebutkan akan dilakukan pembangunan non permanen. Pembangunan tidak dilakukan di pesisir pantai. "Nanti pembangunannya tidak di pesisir, agak ke tengah, karena yang di pesisir juga akan kita tata nanti," ucapnya. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved