Berita Badung

POLRES Badung Tak Banyak Komentar Masalah Pengungkapan Gas LPG di Banjar Pande Abiansemal

Pasalnya kasus pengoplosan yang ada di Banjar Pande, Abiansemal, Badung malah diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

Adrian/Tribun Bali
 Ditreskrimsus Polda Bali merilis tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi, I Wayan Rawan (61) di Kantor setempat, Denpasar, Bali, pada Rabu 19 Juni 2024. 

Sebelumnya, tempat Wayan Rawan ini pernah didatangi pihak Polres Badung, namun saat itu tidak tertangkap tangan. Akibat ulah pengoplosan seperti ini yang disinyalir menimbulkan keresahan di masyarakat karena langkanya elpiji bersubsidi di pasaran. "Laporan masyarakat belum pernah ada, pengungkapan ini murni penyelidikan polisi," ujarnya.

AKBP Ranefli merinci, dari TKP diamankan barang bukti berupa 7 tabung elpiji 12 kg kosong, 40 tabung elpiji 12 kg berisi, 107 tabung elpiji 3 kg berisi. 174 tabung elpiji 3 kg kosong, 15 buah pipa besi panjang sekitar 15 cm, 1 unit mobil merk Suzuki Carry nopol DK 8204 FE warna hitam. Serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos, 1 buah paku berukuran 10 cm, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek bekas es batu, dan 16 buah karet seal.

Tersangka menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan elpiji 3 kg dan 12 Kg secara ilegal kini disangkakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU

“setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas dan/atau liquefied petroleum Gas yang disubsidi pemerintah. "Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ucapnya.

Terbongkarnya praktik ilegal yang dilakukan oleh sang suami membuat istri Wayan Rawan hanya bisa menangis dan menyesali perbuatan yang dilakukan oleh sang suami. Istri tidak dijadikan tersangka lantaran hanya sebatas mengetahui tidak terlibat dalam aktivitas pengoplosan.

Tersangka Wayan Rawan mengaku memperoleh pipa besi yang digunakan untuk pengoplosan itu dari seseorang yang disebutkan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). "Saya ditawari. Saya beli dari orang NTT. Saya tidak tahu namanya. Saya bertemu di jalan," ujar dia.

Polda Bali menanggapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai praktik pengoplosan elpiji yang dibekingi oknum aparat kepolisian. AKBP Ranefli meminta masyarakat yang menuding hal itu dan memiliki bukti-bukti mengetahui atau melihat oknum tersebut agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau ke Polda Bali, tidak hanya opini semata.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved