Berita Badung
POLRES Badung Tak Banyak Komentar Masalah Pengungkapan Gas LPG di Banjar Pande Abiansemal
Pasalnya kasus pengoplosan yang ada di Banjar Pande, Abiansemal, Badung malah diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Sebelumnya, tempat Wayan Rawan ini pernah didatangi pihak Polres Badung, namun saat itu tidak tertangkap tangan. Akibat ulah pengoplosan seperti ini yang disinyalir menimbulkan keresahan di masyarakat karena langkanya elpiji bersubsidi di pasaran. "Laporan masyarakat belum pernah ada, pengungkapan ini murni penyelidikan polisi," ujarnya.
AKBP Ranefli merinci, dari TKP diamankan barang bukti berupa 7 tabung elpiji 12 kg kosong, 40 tabung elpiji 12 kg berisi, 107 tabung elpiji 3 kg berisi. 174 tabung elpiji 3 kg kosong, 15 buah pipa besi panjang sekitar 15 cm, 1 unit mobil merk Suzuki Carry nopol DK 8204 FE warna hitam. Serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos, 1 buah paku berukuran 10 cm, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek bekas es batu, dan 16 buah karet seal.
Tersangka menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan elpiji 3 kg dan 12 Kg secara ilegal kini disangkakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU
“setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas dan/atau liquefied petroleum Gas yang disubsidi pemerintah. "Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ucapnya.
Terbongkarnya praktik ilegal yang dilakukan oleh sang suami membuat istri Wayan Rawan hanya bisa menangis dan menyesali perbuatan yang dilakukan oleh sang suami. Istri tidak dijadikan tersangka lantaran hanya sebatas mengetahui tidak terlibat dalam aktivitas pengoplosan.
Tersangka Wayan Rawan mengaku memperoleh pipa besi yang digunakan untuk pengoplosan itu dari seseorang yang disebutkan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). "Saya ditawari. Saya beli dari orang NTT. Saya tidak tahu namanya. Saya bertemu di jalan," ujar dia.
Polda Bali menanggapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai praktik pengoplosan elpiji yang dibekingi oknum aparat kepolisian. AKBP Ranefli meminta masyarakat yang menuding hal itu dan memiliki bukti-bukti mengetahui atau melihat oknum tersebut agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau ke Polda Bali, tidak hanya opini semata.
(*)
SATPOL PP Kerahkan 2 Eskavator, Bongkar di Pantai Bingin Capai 30 persen, Tuntas Akhir Agustus? |
![]() |
---|
LOGISTIK Tersendat! Lalin Ketapang-Gilimanuk Belum Normal, Sejumlah Proyek di Badung Terancam Molor |
![]() |
---|
Buruh Proyek Curi Perlengkapan Golf di New Kuta Golf Senilai Jutaan Rupiah, Telah Direncanakan |
![]() |
---|
Adi Arnawa Ingin Tiru Sydney, Tangani Kemacetan, Rancang Transportasi Laut Via Water Taxi |
![]() |
---|
2 Usaha Paralayang Tak Miliki Izin, Satpol PP Badung Minta Hentikan Kegiatan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.