Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bule Berulah di Bali

Tokoh Pemuda Bali Soroti Maraknya Kasus Bule Bermasalah, Ingatkan Ini Tantangan dan Harus Aware

upaya untuk menjaga Bali tetap aman, damai, dan "ajeg" (seimbang) memerlukan kolaborasi yang kuat antara semua pihak terkait.

Tayang:
istimewa
Tokoh pemuda Bali yang aktif dalam permasalahan sosial dan kebijakan publik, Kiki Syah - Tokoh Pemuda Bali Soroti Maraknya Kasus Bule Bermasalah, Ingatkan Ini Tantangan dan Harus Aware 

3 hari kemudian bule itu kembali berulah melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada NPND (25) yang merupakan karyawan vila, pada Sabtu 15 Juni 2024 di depan kamar No. 3 Villa The Tanjung, Jalan Bidadari III No. 5 Seminyak, Kuta, Badung, yang disusul tindak pengrusakan villa membuat pemilik merugi jutaan rupiah.

Saat hendak membersihkan kamar nomor 3 villa tersebut, NPND dicegat oleh tersangka yang kemudian pelaku berkata "kamu tahu tentang keluarga saya" sambil mengeluarkan pisau yang ada di saku celananya dan pisau dipegang dengan tangan kanan, selanjutnya tersangka mengancam membunuh dengan berkata "saya mau bunuh kamu" sambil pisau diarahkan ke korban.

NPND yang ketakutan menyelamatkan diri masuk ke dalam kamar No. 3 dibantu oleh penghuni kamar yang langsung mengunci pintu kamar, sedangkan tersangka saat itu masih di depan kamar No. 3 sambil menusuk-nusukkan pisau ke arah tembok bagian depan kamar berulang kali.

Tidak lama kemudian pelaku pergi dari kamar No. 3 yang kemudian terdengar suara pecahan kaca dari arah kamar No. 6, yang tidak lama kemudian tersangka kembali ke kamar No. 3 berteriak-teriak dan mengedor pintu kamar No. 3.

Korban pun mengalami trauma dan merasa takut karena ancaman pembunahan dari tersangka Henry.

Atas kejadian tersebut pemilik dari Villa The Tanjung mengalami kerugian atas kejadian tersebut sebesar satu juta rupiah.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo menerangkan, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara, Pasal 335 KUHP ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara, Pasal 406 KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Dan hukuman yang paling berat adalah disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

"Barang bukti yang kami amankan ada satu buah pisau, pecahan kaca jendela, baju kaus dan celana pendek warna hitam, kemudian tas ransel warna hitam dan tas slempang warna biru," ujar Kapolresta Denpasar, pada Minggu 16 Juni 2014.

Selanjutnya saat hendak diamankan, tersangka dalam keadaan marah dan emosi serta mengusir petugas, petugas berusaha menenangkan tersangka namun tetap tidak mau menuruti petugas.

"Beberapa saat kemudian tersangka keluar dan langsung melempar petugas dengan batu namun tidak mengenai petugas. Sehingga kemudian tersangka berhasil diamankan," kata dia.

"Motif yang menjadi latar belakang timbulnya kejadian yakni tersangka melakukan tindakan tersebut dikarenakan permasalahan keluarga di negaranya," pungkas Kombes Pol Wisnu Prabowo. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved