Berita Badung

TOLAK Pembangunan di Lahan Negara Tak Dapat Solusi, Desa Adat Pererenan Lakukan Somasi!

Desa Adat Pererenan melalui Kuasa Hukumnya, I Wayan Koplogantara, pun melakukan somasi kepada beberapa pihak.

Agus Aryanta/Tribun Bali
Sejumlah Krama desa adat, bersama bendesa adat dan tokoh masyarakat lainnya saat melakukan penolakan dengan membentangkan baliho di Pantai Lima pada Selasa 18 Juni 2024. 

Pihaknya mengaku, jika informasi yang beredar di media sosial terkait dengan permohonan hak milik juga tidak ditampik.

Pihaknya mengaku jika ada dua orang yang melakukan permohonan, pada tahun 2022 yakni Rina Fachrudin dan desa adat untuk digunakan pelaba pura desa dan puseh.

“Jadi pada tahun 2022 seperti surat yang beredar, memang ada permohonan dan ditolak. Namun tahun 2023 kembali desa adat yang memohon namun dikembalikan oleh BPN karena masih ada yang mengklaim yakni dari pihak desa adat dan pihak lain,” imbuhnya sembari mengatakan pihak lain ini sudah pasti pemkab Badung,” imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved