Berita Badung

TOLAK Pembangunan di Lahan Negara Tak Dapat Solusi, Desa Adat Pererenan Lakukan Somasi!

Desa Adat Pererenan melalui Kuasa Hukumnya, I Wayan Koplogantara, pun melakukan somasi kepada beberapa pihak.

Agus Aryanta/Tribun Bali
Sejumlah Krama desa adat, bersama bendesa adat dan tokoh masyarakat lainnya saat melakukan penolakan dengan membentangkan baliho di Pantai Lima pada Selasa 18 Juni 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, langsung melakukan langkah somasi, ketika aksi penolakan pembangunan di lahan negara yang terjadi di Sungai Surungan, Pantai Lima tidak ada solusi sama sekali dari Pemkab Badung.

Somasi itu pun dilakukan setelah krama desa adat melakukan pemasangan baliho penolakan pembangunan yang dilakukan investor di lahan negara.

Desa Adat Pererenan melalui Kuasa Hukumnya, I Wayan Koplogantara, pun melakukan somasi kepada beberapa pihak.

Seperti, Kepala Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini Bupati Badung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Bidang Sumber Daya Air (SDA). Dan PT Pesona Pantai Bali yang saat ini sebagai investor atau penyewa lahan negara tersebut.

Baca juga: Polres Klungkung Siap Sesi II Sikat Mobil Bodong di Nusa Penida, Timbulkan Persaingan Tak Sehat

Baca juga: 19 Manfaat, Kandungan dan Efek Samping Labu Siam, Sayuran Superfood, Cocok untuk Ibu Hamil

KLARIFIKASI - Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba (kanan) dan Kabag Tata Pemerintah Made Surya Dharma serta Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi melakukan klarifikasi terkait kasus di Pantai Lima, Desa Pererenan, Mengwi Badung, Selasa (18/6).
KLARIFIKASI - Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba (kanan) dan Kabag Tata Pemerintah Made Surya Dharma serta Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi melakukan klarifikasi terkait kasus di Pantai Lima, Desa Pererenan, Mengwi Badung, Selasa (18/6). (Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta)

 

I Wayan Koplogantara saat dikonfirmasi perihal tersebut, mengakui jika Desa Adat Pererenan melakukan langkah somasi kepada beberapa pihak.

Langkah itu dilakukan untuk mendapatkan solusi dari Pemerintah Kabupaten Badung, yang mengakui jika lahan yang muncul merupakan aset pemkab.

“Iya kita lakukan somasi pada kasus pembangunan di lahan negara. Termasuk pemkab Badung yang sudah melakukan reklamasi secara ilegal,” ujarnya Jumat 21 Juni 2024.

Pihaknya mengaku ada beberapa poin yang disampaikan pada somasi itu, diantaranya adanya kegiatan reklamasi ilegal di Sungai Surungan yang dilakukan kontraktor atas perintah Dinas PUPR Badung.

Pada kegiatan reklamasi tersebut akhirnya memunculkan tanah timbul seluas 70 are. Diungkapkan pula desa adat maupun desa dinas berdasarkan hasil pertemuan pada tanggal 15 Juni 2024, sepakat menolak pembangunan dan segala perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Badung kepada investor di tanah negara tersebut.

“Sebenarnya tujuan kita somasi untuk mencari solusi antara pihak Pemkab Badung dan Juga Desa Adat Pererenan. Mengingat saat ini desa adat tidak mau jika lahan itu dibangun oleh investor,” tegasnya.

Atas sejumlah fakta yang disampaikan, desa adat pun mendesak Pemkab Badung untuk menghentikan segala kegiatan Pemkab Badung diatas tanah negara yang dimaksud.

Apabila somasi ini tidak diindahkan, Desa Adat Pererenan akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata atau gugatan ke PTUN. Termasuk melaporkan pihak-pihak ke Menteri ATR BPN Republik Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan somasi ini, bisa diperhatikan Desa Adat Pererenan. Mengingat krama Desa Adat Pererenan itu juga merupakan rakyatnya Bupati Badung,” bebernya

Disinggung mengenai aksi demo lagi, pihaknya mengaku bisa saja dilakukan. Hanya saja pihaknya mengaku semua itu tidak diharapkan, jika Pemkab Badung mau duduk bersama untuk memberikan solusi kepada Desa Adat Pererenan,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved