Berita Bali

3 Perempuan Terduga Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp1,6 Miliar Dilimpahkan, Simak Beritanya!

Ketiganya dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan penggelepan uang perusahaan, yakni CV Murni Goe

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
 Ketiga tersangka saat menjalani proses tahap II di Kejari Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka Ni Ketut Ayu Apriyanti (23), Ni Made Rani Suryaningsih (23) dan Titan Dermaga Adhyani (22) telah menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin, 24 Juni 2024.

Ketiganya dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan penggelepan uang perusahaan, yakni CV Murni Goe dengan total kerugian Rp 1,6 miliar.

"Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap II tiga tersangka serta barang bukti kasus dugaan penggelapan uang perusahaan. Ketiga tersangka ini berkasnya terpisah (displit)," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kadi Pidum) Kejari Denpasar, Gede Wiraguna Wiradarma saat dikonformasi, Senin, 24 Juni 2024

Setelah dilakukan pelimpahan, oleh jaksa ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan.

Baca juga: TEGA Pada Adik Kandung, GA Rudapaksa dengan Iming-imingi Beli Baju Baru, Dibekuk Polres Buleleng!

Baca juga: 18 KORBAN JIWA Kebakaran Gudang LPG, Polresta Denpasar Tepis Dugaan Pengoplosan Oleh Sukojin!

"Kami langsung lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk," terang Wiraguna.

Atas penggelapan dalam jabatan, para tersangka tersebut disangkakan pasal 374 KUHP yo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiganya pun terancam pidana penjara selama 5 tahun.

Seperti diketahui, perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka yang bertugas sebagai kasir tersebut di tempat mereka bekerja yakni di CV Murni Goe, Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar Selatan, sekitar akhir tahun 2023.

Tersangka Ayu Apriyanti diduga mengelapkan uang perusahaan sebesar Rp 527.853.917. Tersangka Rani Suryaningsih Rp 546.626.971, dan tersangka Titan Dermaga Rp 533.469.457. Akibat perbuatan ketiganya, CV CV Murni Goe selaku korban mengalami kerugian Rp 1.607.950.345.

Perbuatan para tersangka diketahui saat bagian finance perusahaan melakukan pembayaran barang-barang yang datang dan membayar keperluan perusahaan. Namun uang perusahaan selalu kurang dan pembayaran selalu telat. Sedangkan di sistem uang yang ada di rekening perusahaan seharusnya tidak kurang.

Kemudian tanggal 26 Desember 2023, finance curiga dan berinisiatif mengecek transaksi non tunai yang terjadi di tanggal 25 Desember 2023 di setiap cabang antara transaksi di sistem dengan struk dari mesin EDC agar dicocokkan.

Dari pengecekan itu, diketahui cabang Murni II Jalan Tukad Yeh Aya ditemukan selisih antara data di sistem dengan struk mesin EDC sekitar Rp 7.661.000. Dan itu terjadi di akun kasir 3 tersangka tersebut.

Menemukan ada kekurangan, selanjutnya ketiga tersangka diintrogasi dan mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan audit internal dari tanggal 1 Januari 2023 hingga 25 Desember 2023, perusahaan merugi sekitar Rp 1,6 miliar.

Ketiga tersangka melakukan perbuatannya dengan cara, saat bekerja sebagai kasir menerima pembayaran secara tunai dari pelanggan tidak dimasukan ke laci kasir. Uang itu mereka sembunyikan di sekitar meja kasir.

Namun pembayaran yang dilakukan secara tunai tersebut dimasukkan ke sistem menjadi pembayaran secara non tunai. Kemudian pada saat pergantian kasir, para tersangka melakukan rekapan total berdasarkan data di sistem yang mana totalan tersebut harusnya dihitung manual berdasarkan struk dari mesin EDC untuk transaksi non tunai.

Di mana pihak kasir akan menyetor data hasil penjualan tersebut kepada koordinator baik tunai maupun non tunai. Setelah jam pulang, uang tunai yang disimpan atau disembunyikan oleh para tersangka dibawa pulang tanpa sepengetahuan perusahaan.

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved