Berita Buleleng
Rugikan Keuangan LPD Desa Adat Tamblang Buleleng Rp 1,5 Miliar, Ketut Rencana Dituntut Bui 8 Tahun
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang, Kubutambahan, Buleleng, I Ketut Rencana dituntut pidana bui selama 8 tahun.
Ketut Rencana dituntut pidana karena diduga melakukan dugaan korupsi pada LPD yang pernah dipimpinnya dengan kerugian keuangan mencapai Rp 1,5 miliar.
Surat tuntutan telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suparyanto dkk pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 25 Juni 2024.
Dalam surat tuntutan, tim JPU menyatakan, terdakwa Ketut Rencana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Baca juga: LPD di Denpasar Akan Segera Bisa Terima Pembayaran Pajak Daerah, Gunakan Sistem Digital
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ini sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair JPU.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir I Ketut Rencana berupa pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 4 bulan," tegas JPU.
Selain itu, terdakwa juga dituntut hukuman membayar uang pengganti Rp 474.170.000 paling lama dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Pula tim JPU dalam tuntutannya mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya Kerugian Keuangan negara atau perekonomian negara Cq LPD Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng Rp 1.555.716.674,49," urai JPU.
Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, merasa menyesal dan berterus terang selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum.
Pula terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Terhadap tuntutan tim JPU, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Indah Elysa akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang, 2 Juli 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.